Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Perppu Dapat Mengoreksi Kesalahan SBY

Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) harus dikeluarkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Perppu Dapat Mengoreksi Kesalahan SBY
Achmad Rafiq/Tribunnews.com
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) harus dikeluarkan.

"Sebab ada kewajiban SBY untuk dapat menyelamatkan muka dia sendiri, kewajiban menyatukan pikiran, dan kewajiban SBY mengoreksi kesalahan yang dilakukannya," ucap Arifin kepada Wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).

Menurut Arifin, kejadian beberapa hari yang lalu terlihat, bagaimana SBY memerintahkan pilkada langsung, namun menteri yang merupakan pembantunya itu, justru menyetujui pemilihan melalui DPRD.

Lanjut Arifin, proses tiga kewajiban itulah yang perlu direvisi oleh SBY. Caranya adalah dengan mengeluarkan Perppu, dengan memperhatikan teknisnya.

"Yang mesti diingat dari Perppu ini adalah bagaimana mengawalnya secara politik. Sehingga tidak ada lagi asumsi-asumsi yang membuat kita takut, antara Pilkada langsung atau tidak langsung," ujar Arifin.

Pria yang pernah menjadi moderator pada debat kandidat Capres-Cawapres menilai, Perppu itu juga perlu dilihat andaikata ditolak atau diterima. Kalau Perppu diterima, maka akan menjadi undang-undang.

Rekomendasi Untuk Anda

" Kalau Perppu di tolak, maka satu-satunya langkah adalah dengan judicial review," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas