Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Perppu Dapat Mengoreksi Kesalahan SBY

Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) harus dikeluarkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Perppu Dapat Mengoreksi Kesalahan SBY
Achmad Rafiq/Tribunnews.com
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) harus dikeluarkan.

"Sebab ada kewajiban SBY untuk dapat menyelamatkan muka dia sendiri, kewajiban menyatukan pikiran, dan kewajiban SBY mengoreksi kesalahan yang dilakukannya," ucap Arifin kepada Wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).

Menurut Arifin, kejadian beberapa hari yang lalu terlihat, bagaimana SBY memerintahkan pilkada langsung, namun menteri yang merupakan pembantunya itu, justru menyetujui pemilihan melalui DPRD.

Lanjut Arifin, proses tiga kewajiban itulah yang perlu direvisi oleh SBY. Caranya adalah dengan mengeluarkan Perppu, dengan memperhatikan teknisnya.

"Yang mesti diingat dari Perppu ini adalah bagaimana mengawalnya secara politik. Sehingga tidak ada lagi asumsi-asumsi yang membuat kita takut, antara Pilkada langsung atau tidak langsung," ujar Arifin.

Pria yang pernah menjadi moderator pada debat kandidat Capres-Cawapres menilai, Perppu itu juga perlu dilihat andaikata ditolak atau diterima. Kalau Perppu diterima, maka akan menjadi undang-undang.

BERITA REKOMENDASI

" Kalau Perppu di tolak, maka satu-satunya langkah adalah dengan judicial review," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas