Pengamat: Perppu Dapat Mengoreksi Kesalahan SBY
Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) harus dikeluarkan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) harus dikeluarkan.
"Sebab ada kewajiban SBY untuk dapat menyelamatkan muka dia sendiri, kewajiban menyatukan pikiran, dan kewajiban SBY mengoreksi kesalahan yang dilakukannya," ucap Arifin kepada Wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).
Menurut Arifin, kejadian beberapa hari yang lalu terlihat, bagaimana SBY memerintahkan pilkada langsung, namun menteri yang merupakan pembantunya itu, justru menyetujui pemilihan melalui DPRD.
Lanjut Arifin, proses tiga kewajiban itulah yang perlu direvisi oleh SBY. Caranya adalah dengan mengeluarkan Perppu, dengan memperhatikan teknisnya.
"Yang mesti diingat dari Perppu ini adalah bagaimana mengawalnya secara politik. Sehingga tidak ada lagi asumsi-asumsi yang membuat kita takut, antara Pilkada langsung atau tidak langsung," ujar Arifin.
Pria yang pernah menjadi moderator pada debat kandidat Capres-Cawapres menilai, Perppu itu juga perlu dilihat andaikata ditolak atau diterima. Kalau Perppu diterima, maka akan menjadi undang-undang.
" Kalau Perppu di tolak, maka satu-satunya langkah adalah dengan judicial review," katanya.