Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Waktu Penahanan Wali Kota Palembang dan Istrinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penahanan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Perpanjang Waktu Penahanan Wali Kota Palembang dan Istrinya
TRIBUN/DANY PERMANA
Istri Wali Kota Palembang Romi Herton, Masyito Herton (memakai rompi tahanan), kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Rabu (23/7/2014). Masyito ditahan bersama suaminya Romi Herton karena diduga terlibat dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penahanan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito.

Penahanan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang dan pemberian keterangan palsu itu diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"Ada perpanjangan penahanan atas nama tersangka RH dan M, selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.

KPK menjerat Romi Herton Masyito setelah mengembangkan kasus Akil Mochtar. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bagi pasangan suami istri (pasutri) Romi dan Masyito dikeluarkan KPK tertanggal 10 Juni 2014 lalu.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal-pasal yang disangkakan itu berkaitan dengan pemberian suap dan pemberian keterangan tidak sebenarnya, diantaranya dalam persidangan.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas