FPI Hanya Izin Demo ke Balaikota, Kenapa Tiba-tiba ke DPRD DKI ?
demo tersebut menyuarakan menolak Basuki Tjahja Purnama(Ahok)
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam surat pemberitahuan demonstrasi yang dilakukan FPI tertanggal 1 Oktober 2014, mereka hanya mencantumkan Balai Kota DKI Jakarta sebagai sasaran aksinya.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima Polda Metro Jaya, massa FPI sekitar 1000 orang akan mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014). Masih dalam surat pemberitahuan tersebut, demo yang digelar dilatar belakangi dengan pelarangan menjual hewan kurban di atas trotoar dan pelarangan memotong hewan kurban di depan masjid dan sekolah.
Agenda lainnya demo tersebut menyuarakan menolak Basuki Tjahja Purnama(Ahok) menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Dalam surat tersebut dituliskan bila koordinator lapangan dipimpin Habib Syahab Anggawi dan Habib Novel Bamukmin.
"Dalam praktiknya mereka tidak ke Balai Kota, tapi ke DPRD, lima menit berlangsung demo mereka langsung melakukan penyerangan secara membabi buta dan melempari petugas dengan batu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/10/2014).
Dikatakan Rikwanto, ternyata dalam mobil komando yang dibawa massa FPI sudah disiapkan batu, kotoran sapi, dan bambu.
"Ternyata di mobil komando mereka disiapkan batu-batu yang tidak ada di lokasi, artinya dibawa mereka. Macam-macam batunya ada pecahan genting serta con blok, berkarung-karung kotoran sapi, dan bambu-bambu yang disiapkan untuk perbuatan anarkis," ungkapnya.
Saat pemberitahuan diberikan kepada polisi, dalam surat tanda terimanya pun mereka menyatakan siap bila demonstrasi berlangsung aman dan tertib. Namun, kenyataannya mereka sudah mempersiapkan demo anarkis.
"Semua itu mereka langgar," kata Rikwanto.
Polda Metro Jaya menetapkan 21 anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus demo anarkis di depan Gedung DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Adapun 21 tersangka tersebut masing-masing bernama Shahabuddin H Anggawi, Suryanto, Ramlan Al Idrus, Suharto, Atim Firmansyah, Dadan Saefullah Hamdani, Iman Waliyudin, Noto Roso bin Daryono, Sarif bin Burhanudin, Abdul Kohar, Hudan Abdul Jabar, Asep Abdurahman, Heru Mulyawan, Ahmad Saarih, Mamun Syarifudin, Abdul Rohim, Agus Bambang KR, Taufi Kurahman, Ade Rizky Mubarok, Deni Maulanan, dan Asep Saefudin bin Misar. Ada satu tersangka yang masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi tetap diproses hukum.
Demo anarkis dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014). Mereka menggungakan senjata tajam, serta melempari petugas dengan kotoran sapi dan batu. Akibatnya 16 anggota kepolisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
Kepolisian bertindak cepat atas aksi brutal tersebut dengan menciduk 20 orang pendemo kemudian dilanjutkan dengan penangkapan yang dilakukan di markas FPI. Setelah diperiksa 1 x 24 jam penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 21 orang sebagai tersangka ditambah satu tersangka yang masih buron.
Pelaku demo anarkis tersebut dijerat dengan pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Mereka dianggap sudah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan atau penghasutan, pengeroyokan, dan pengrusakan barang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.