DPR Diperkirakan Tolak Perppu Pilkada Karena Ada Deal
Sirra mengaku pesimis Perppu yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan disetujui DPR.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Laskar Dewa Ruci bersama anggota masyarakat akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap telah merampas hak konstitusi rakyat untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah.
Gugatan yang akan diajukan Rabu (7/10/2014), besok, ini juga didukung sejumlah elemen masyarakat. Diantaranya perwakilan Rakyat Petani Jawa Barat dan Persatuan Buruh Jawa Tengah.
"Kami akan mendaftarkan gugatan judicial review Rabu besok, kami tidak rela hak rakyat untuk menjadi pemimpin dirampas DPRD," ujar Ketua Umum LBH Laskar Dewa Ruci Sirra Prayuna, inisiator gerakan gugatan ke MK ini, kepada wartawan di Galeri Cafe, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.
Dengan disahkannya UU Pilkada melalui DPRD, tambah Sirra, mempertontonkan dengan jelas bahwa DPR telah merampas hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang dijamin konstitusi kita.
"Terlebih lagi, drama politik telah menunjukkan adanya kekuatan besar parlemen dalam membentuk UU begitu mudahnya digadaikan oleh para oligarkis partai tanpa melihat realitas rakyat yang menolak pemilu melalui DPRD," tandasnya.
Sirra mengaku pesimis Perppu yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan disetujui DPR periode ini karena DPR sudah dikuasai kubu pendukung Prabowo.
"Perppu SBY hanyalah omong kosong belaka, tidak lebih dari sekedar pencitraan, Perppu tersebut sulit disetujui DPR, karena sudah ada deal-deal komposisi kekuasaan di DPR dimana koalisi merah putih telah membagi kekuasaan kepada demokrat dengan mengangkat Agus Hermanto sebagai wakil ketua DPR," beber Sirra.
Sirra mengingatkan akan terjadi kekosongan hukum dalam mengatur teknis pilkada karena Perppu yang dibahas dalam paripurna yang akan datang.
"KPU akan kebingungan, dan kami mewakili aspirasi rakyat untuk mengembalikan pilkada kembali kepada rakyat bukan DPRD," katanya.