Kasus Jero Wacik, KPK Periksa Kabag Keuangan Kementerian Pariwisata
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bagian Tata Keuangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Luh Ayu Rusminingsih
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bagian Tata Keuangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Luh Ayu Rusminingsih, Senin (6/10/2014). Dia akan diperiksa terkait dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Diketahui KPK menjerat Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka, karena diduga melakukan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan Dana Operasional Menteri di Kementerian ESDM.
Sebelumnya penyidik sudah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kemenparekraf Wardiyatmo Suwarno Tarukaryoso, pada Kamis (18/9/2014).
Wardiyatmo juga ditelisik seputar anggaran dana operasional menteri di Kemenparekraf. Sebab dana operasional menteri (DOM) di Kemenparekraf diketahui menjadi acuan Jero di Kementerian ESDM. Sebelumnya Jero memang menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Edwin Firdaus