Politisi PDIP: Jangan Nodai Paripurna MPR dengan Mengintervensi Kelompok DPD
Ia pun berharap sidang tidak dinodai dengan upaya melakukan intervensi kelompok DPD
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta sidang paripurna MPR bisa segera memutuskan pimpinan MPR. Ia pun berharap sidang tidak dinodai dengan upaya melakukan intervensi kelompok DPD.
"Saya mengharapkan sidang Paripurna MPR bisa segera menentukan pimpinan MPR. Saya berharap etika politik pun masih ada di Paripurna MPR, jangan dinodai dengan upaya mengintervensi kelompok DPD. Mereka juga dipilih langsung oleh rakyat. Saya sependapat dan mendukung pernyataan salah satu anggota DPD, Bapak Bambang Sardono yang menolak upaya pihak manapun memecah belah DPD," kata Rieke dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Selasa(7/10/2014).
Rieke juga meminta hentikan segala akrobatik politik, karena katanya pemilihan pimpinan MPR ini menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan rakyat kata Rieke juga sudah letih terus menunggu.
"Banyak pekerjaan menyangkut hidup Rakyat menanti kiprah wakil rakyat. Tuntaskan agenda hari ini. Hentikan akrobatik politik, saya percaya Rakyat pun letih melihat prilaku elit yang seolah sudah lupa sumpah jabatannya sendiri!,"ujarnya.
Lebih jauh Rieke menjelaskan hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang diusung untuk maju dalam pemilihan pimpinan MPR. Pemicu alotnya pemilihan tersebut karena ada perbedaan pandangan terkait tata tertib pemilihan pimpinan MPR.
"Pada tanggal 29 September 2014 dalam Paripurna MPR telah disahkan Tatib MPR. Saya saat itu interupsi terkait Tata Cara Pelantikan Presiden yang terindikasi bisa menjadi ruang pihak tertentu 'mengganjal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden'," ujar Anggota Komisi IX DPR ini.
Dijelaskan Rieke, beberapa interupsi terjadi, namun semua fraksi (kecuali Nasdem) sepakat tetap disahkan. Ada pun interupsi yang disampaikan anggota hanya menjadi catatan, tidak merubah isi Tatib.Tatib ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu pada tanggal 29 September 2014.
"Pada Paripurna MPR RI hari ini, tanggal 7 Oktober 2014, diagendakan Pemilihan Pimpinan MPR RI. Beberapa anggota yang mayoritas berasal dari fraksi 'Koalisi Pendukung Prabowo' mempermasalahkan Tatib MPR terkait Tata Cara Pemilihan MPR pada pasal 21, mereka menyatakan bahwa ada kontradiksi dengam UU MD3, karena mereka sepertinya mengharapkan ada 2 nama calon berbeda pimpinan dari Kelompok DPD," paparnya.
Pada Tatib MPR pasal 21 tersebut yakni:
(1) Bakal calon Pimpinan MPR berasal dari Fraksi dan Kelompok DPD disampaikan di dalam Sidang Paripurna MPR
(2)Tiap Fraksi dan Kelompok DPD dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR berdasarkan mekanisme internal masing-masing.
(3) Paket calon pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 ( empat) orang calon wakil ketua yang terdiri atas unsur fraksi dan kelompok DPD
(4) Apabila hanya terdapat 1(satu) paket calon pimpinan MPR, paket calon tersebut langsung ditetapkan sebagai Pimpinan MPR.
(5) Dalam hal usulan paket calon pimpinan MPR lebih dari satu, bakal calon Pimpinan MPR yang diajukan Kelompok DPD wajib berada di semua paket.
"Beberapa anggota (BUKAN berasal dari FPDIP, FPKB, FHanura, FNasdem) beranggapan jika terdapat 2 paket pimpinan, maka seharusnya calon dari Kelompok DPD pun haruslah dua nama, dua orang, yang berbeda," katanya.
Masih kata Rieke, mereka menilai pasal pada Tatib MPR tersebut (yang juga sudah disepakati oleh fraksinya pada tanggal 29 September 2014) bertentangsn dengan UU MD3.
"Bagaimana sesungguhnya UU MD3 yang dimaksud mengatur paket calon tersebut? Betulkah menurut UU MD3 harus ada 2 nama calon di 2 paket yang berbeda dari Kelompok DPD?," tanya Rieke.
UU MD3 Pasal 13 : Kelompok anggota merupakan pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh snggota DPD
UU MD3 Pasal 15 ayat 3: Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang Paripurna.
UU MD3 ayat 4: Tiap fraksi dan kelompok anggota (maksudnya DPD seperti dinyatakan pd pasal 13) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
"Dari UU MD3 di atas jelas dinyatakan bahwa calon dari kelompok DPD artinya hanya satu nama meskipun terdapat lebih dari satu paket calon pimpinan MPR. Satu nama yang sama harus berada di semua paket," tutup Rieke.