136 Akta Jual Beli Tanah Milik Tersangka Vaksin Flu Burung Disita Polisi
Dokumen jual beli tanah tersebut sudah ditangan kepolisian. Barang bukti tersebut disita di BPN ketika Tunggul akan membuatkan sertifikatnya.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kepolisian menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka korupsi Pekerjaan Pengasaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung untuk manusia di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2008 sampai 2010, Tunggul P Sihombing.
Saat ini berkas untuk TPPU-nya sudah masuk dalam pelimpahan tahap pertama. Hasil dari pelacakan aset terhadap pejabat di Kementerian Kesehatan RI tersebut diketahui dirinya memiliki sejumlah Akta Jual Beli (AJB) tanah yang akan dijadikan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tersangka saat ini diterapkan juga pasal TPPU terkait banyaknya aset tersangka yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya," kata Kepala Sub Operasional Direktorat Tindak Pidana Korupsi AKBP Arief Adiharsa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Hingga kini sejumlah asetnya masih ditelusuri dan sudah ada pula yang disita.
"Sejumlah aset tersangka kita sita diantaranya 136 Akta Jual Beli (AJB) tanah," ungkapnya.
Dokumen jual beli tanah tersebut sudah ditangan kepolisian. Barang bukti tersebut disita di BPN ketika Tunggul akan membuatkan sertifikatnya. Bukan hanya itu, untuk mengaburkan uang hasil kejahatan tersebut, akta jual beli tanah tidak diatasnamakan dirinya, melainkan menggunakan nama orang-orang dekat dan saudaranya.
"Ini dilakukan tersangka dalam beberap transaksi di beberapa wilayah berbeda," katanya.
Sementara penyidik kasus tersebut AKBP Bagus Suropratomo mengungkapkan bahwa tanah tersebut sengaja dipecah-pecah atas nama orang lain untuk menghindari ketentuan BPN. "AJB-nya atas nama orang. Namun faktanya orang-orang tersebut tenyata orang terdekatnya," ujar Bagus.
Menurut Bagus, rata-rata pembelian tanah dilakukan Tunggul semenjak tahun 2008 ke atas dimana proyek vaksin flu burung sudah berjalan. Bila dikalkukalisikan, tanah yang sudah dibeli sekitar 100 hektar.
"Kita sita semuanya saat akan dijadikan sertifikat di BPN," katanya.
Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan dua tersangka diantaranya Tunggu P Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahmat Basuki selaku Ketua Panitia Lelang. Namun hingga kini berkasnya masih dalam tahap penyelesaian. Tunggul saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan sementara Rahmat masih dalam proses pelengkapan berkas.
Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung dimulai dengan pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI senilai Rp 718,8 miliar pada tahun anggaran 2008-2010.
Kemudian penyidik Bareskrim Polri menerima sebuah aduan pada 5 April 2012 yang kemudian ditindak lanjuti karena ada dugaan terjadi mark up dalam proyek tersebut.
Setelah melewati proses penyelidikan, kemudian Bareskrim pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yang berasal dari Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI.