KPK Apresiasi Putusan MA Perberat Hukuman Terdakwa Simulator SIM
Menurut Bambang, putusan tersebut menegaskan komitmen MA dalam memberantas korupsi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyoal putusan MA yang memperberat hukuman terpidana kasus korupsi proyek Simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Budi Susanto.
Menurut Bambang, putusan tersebut menegaskan komitmen MA dalam memberantas korupsi.
"Putusan MA atas Budi Susanto harus dimaknai sebagai tanda yang menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanski maksimal pada koruptor sesuai asas premium remedium di tindak pidana korupsi," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Selasa (14/10/2014).
Bambang menilai, putusan itu juga menyeimbangkan dengan hukuman mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerat kasus serupa dan hukumannya juga diperberat oleh MA.
"Sekaligus membalance hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal tapi si Budi tidak," ujarnya.
Disisi lain, tambah Bambang, juga sebagai sanksi setimpal dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi alat Simulator SIM di Korlantas Polri tersebut.
Seperti diketahui, hukuman terpidana kasus korupsi alat Simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto diperberat MA dari 8 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Budi yang diketahui sebagai Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto itu juga diperberat hukumannya terkait uang pengganti.
Pasalnya, MA dalam putusannya yang dijatuhkan pada Senin, 13 Oktober 2014 oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin itu juga menambah uang pengganti dari Rp17,1 miliar menjadi Rp88,4 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Putusan MA itu mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan tersebut dikeluarkan MA setelah memperhatikan sejumlah hal. Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Budi Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
PT DKI Jakarta dinilai kurang memberikan pertimbangan terkait hal-hal memberatkan. Pertimbangan lainnya MA menilai, perbuatan Budi Susanto dalam kasus korupsi proyek Simulator SIM telah menimbulkan kerugian negara cukup besar.
Budi Susanto sebelumnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri diketahui antara lain juga menyeret mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo.
Djoko yang juga dijerat pasal pencucian uang oleh KPK semula dijatuhi vonis 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian MA mengeluarkan putusan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Djoko juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp32 miliar.