Polisi Berencana Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Lamborghini Hotman Paris
Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (15/10/2014) di Polda Metro, diketahui kecelakaan mobil boks merupakan kecelakaan tunggal
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Unit Laka Lantas Jakarta Utara telah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan mobil boks yang pecah ban dan terguling, Minggu (5/10/2014) pukul 05.30 WIB di Tol Wiyoto Wiyono Km 1,7 arah Bandara Soekarno Hatta.
Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (15/10/2014) di Polda Metro, diketahui kecelakaan mobil boks merupakan kecelakaan tunggal.
Sementara kecelakaan yang melibatkan mobil mewah lamborghini hijau milik Hotman Paris Hutapea yang menabrak bus pariwisata karena berupaya menghindari mobil boks merupakan kecelakaan kedua.
"Menyimpulkan mobil boks ialah kecelakaan tunggal. Kecelakaan itu tidak bersentuhan dengan kecelakaan kedua (lamborghini vs bus pariwisata). Dalam waktu dekat ini penyidik akan menghentikan kasus kecelakaan itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu(15/10/2014).
Rikwanto menjelaskan atas kecelakaan yang menimpa Hotman, pengacara tersebut telah melaporkan kerugian ke Satlantas Polres Jakarta Utara dan Hotman telah diperiksa sebagai saksi.
Namun hingga kini, keberadaan bus pariwisata yang ditabrak Hotman tidak diketahui keberadaannya.
"Hasil forensik diketahui, mobil boks hilang kendali karena ban kiri bagian depan pecah. Pecahannya jelas, dan ada robekan di bagian ban dalam. Lalu mobil boks membanting stir ke kanan lalu terguling," ungkap Rikwanto.
Karena pecah ban itu, mobil sempat terguling dua kali hingga akhirnya sopir dan kenek terpental dari dalam mobil. Sopir meninggal dunia dan keneknya luka berat.
"Usai kecelakaan mobil boks, bus pariwisata bisa lolos menghindar, dia melalui lajur kanan. Tapi lamborghini kaget akhirnya menabrak bagian belakang bus serta pembatas jalan. Bus pergi berlalu sedangkan mobil Hotman berhenti karena air radiator bocor," tegas Rikwanto.
Dari hasil gelar perkara didapatkan hasil, pengemudi mobil box yakni Dede Sulaeman cukup bukti diduga melanggar Pasal 310 ayat 4,3,2, dan 1 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya karena Dede meninggal dunia, maka pertanggungjawaban perbuatannya sebagai tersangka gugur demi hukum. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP.