Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Berencana Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Lamborghini Hotman Paris

Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (15/10/2014) di Polda Metro, diketahui kecelakaan mobil boks merupakan kecelakaan tunggal

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Berencana Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Lamborghini Hotman Paris
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mobil Lamborghini warna hijau milik pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang ringsek pada bagian depannya, diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas, Jakarta Utara, Minggu (5/10/2014). Hotman Paris yang mengendarai mobil Lamborghini terlibat dalam sebuah kecelakaan di Tol Wiyoto Wiyono KM 1700 yang mengakibatkan 1 orang tewas. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Unit Laka Lantas Jakarta Utara telah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan mobil boks yang pecah ban dan terguling, Minggu (5/10/2014) pukul 05.30 WIB di Tol Wiyoto Wiyono Km 1,7 arah Bandara Soekarno Hatta.

Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (15/10/2014) di Polda Metro, diketahui kecelakaan mobil boks merupakan kecelakaan tunggal.

Sementara kecelakaan yang melibatkan mobil mewah lamborghini hijau milik Hotman Paris Hutapea yang menabrak bus pariwisata karena berupaya menghindari mobil boks merupakan kecelakaan kedua.

"Menyimpulkan mobil boks ialah kecelakaan tunggal. Kecelakaan itu tidak bersentuhan dengan kecelakaan kedua (lamborghini vs bus pariwisata). Dalam waktu dekat ini penyidik akan menghentikan kasus kecelakaan itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu(15/10/2014).

Rikwanto menjelaskan atas kecelakaan yang menimpa Hotman, pengacara tersebut telah melaporkan kerugian ke Satlantas Polres Jakarta Utara dan Hotman telah diperiksa sebagai saksi.

Namun hingga kini, keberadaan bus pariwisata yang ditabrak Hotman tidak diketahui keberadaannya.

"Hasil forensik diketahui, mobil boks hilang kendali karena ban kiri bagian depan pecah. Pecahannya jelas, dan ada robekan di bagian ban dalam. Lalu mobil boks membanting stir ke kanan lalu terguling," ungkap Rikwanto.

Berita Rekomendasi

Karena pecah ban itu, mobil sempat terguling dua kali hingga akhirnya sopir dan kenek terpental dari dalam mobil. Sopir meninggal dunia dan keneknya luka berat.

"Usai kecelakaan mobil boks, bus pariwisata bisa lolos menghindar, dia melalui lajur kanan. Tapi lamborghini kaget akhirnya menabrak bagian belakang bus serta pembatas jalan. Bus pergi berlalu sedangkan mobil Hotman berhenti karena air radiator bocor," tegas Rikwanto.

Dari hasil gelar perkara didapatkan hasil, pengemudi mobil box yakni Dede Sulaeman cukup bukti diduga melanggar Pasal 310 ayat 4,3,2, dan 1 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya karena Dede meninggal dunia, maka pertanggungjawaban perbuatannya sebagai tersangka gugur demi hukum. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas