Penerapan E-Voting Harus Dikaji Secara Mendalam
Budaya dan kepercayaan masyarakat memegang peranan penting kesuksesan penerapan E-voting
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan kepala daerah dengan perangkat elektronik atau E-voting dimungkinkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diterbitkan Presiden RI 2009-2014, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Very Junaedi mengatakan penggunanaan E-voting tersebut tidak hanya melulu soal penggunaan teknologi. Budaya dan kepercayaan masyarakat memegang peranan penting kesuksesan penerapan E-voting.
"Teknologi digunakan tapi di situ ada budayanya, soal kebiasaan orang apakah mereka cukup familiar menggunakan itu atau tidak. Yang paling penting soal kepercayaan publik. Kalau prasyarat itu tidak dipenuhi menurutku itu akan menjadi problem di dalam penggunaan nanti," ujar Very di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Untuk itu, Very menegaskan sebelum penerapan E-voting, KPU harus terlebih dahulu melakukan kajian mendalam terkait kesiapan dari sisi teknologi, keamanan dan juga memudahkan bagi pemilih.
Selain itu, KPU juga harus membuka ruang untuk audit yang dilakukan secara terbuka. Jadi ada hasil Pemilu versi KPU harus dibuka ruang bagaimana mekanisme audit dari partai politik, dan Bawaslu sehingga ketika hasil Pemilu, ada audit bisa dilakukan secara bersama dan dicocokkan.
"Kalau tidak, jangan dulu. Ketika teknologinya ada sosialisasinya kan harus masif supaya orang bisa menggunakan tekonologinya. Kalau enggak, tentu merepoktkan bagi KPU," tukas Very.