Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Belum Tahu Bonaran Selundupkan Ponsel ke Rutan

Tommy berdalih akan menemui kliennya itu terlebih dahulu di Rutan untuk memastikan soal peristiwa tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pengacara Belum Tahu Bonaran Selundupkan Ponsel ke Rutan
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (memakai rompi tahanan) menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Bonaran diduga terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Sihotang, Pengacara Bupati Tapanuli Tengah Raja Boran Situmeang mengaku belum tahu peristiwa 'penyelundupan' ponsel yang dilakukan kliennya di Rutan Pomdam Guntur Jaya.

Tommy berdalih akan menemui kliennya itu terlebih dahulu di Rutan untuk memastikan soal peristiwa tersebut. "Saya belum tahu pasti. Makanya saya akan tanya bonaran besok," kata Tommy dikonfirmasi Tribun melalui pesan singkatnya, Rabu (20/10/2014) malam.

Sebelumnya, peristiwa itu terungkap dari Kubu Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya.

Bahkan, Penasihat Hukum Syahrul, Eko Prananto, secara gamblang menyebut siapa saja tahanan ketahuan menyimpan perangkat komunikasi nirkabel tersebut.

Menurut Eko, hal itu juga terkuak dari hasil inspeksi mendadak internal KPK di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan dan Rutan KPK.

Bahkan dia menjelaskan beberapa nama tahanan yang sempat main kucing-kucingan dengan sipir guna memasukkan ponsel tersebut.

"Kamarnya Bonaran (Raja Bonaran Situmeang). HP kan dua kali, yang satu punya Wawan (Tubagus Chaeri Wardhana Chasan). Satu punya Wawan, yang satu ya itu Bonaran," kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Berita Rekomendasi

Menurut Eko, sidak itu digelar pekan lalu. Selain Wawan dan Bonaran, lanjut dia, ada beberapa tahanan KPK lain kedapatan menyimpan ponsel. Di antaranya yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Alhasil, menurut Eko, Kepala Rutan pun mengganjar mereka dengan hukuman tidak boleh mendapat kunjungan selama satu bulan. "Tidak boleh dikunjungi keluarga," kata Eko.

Disinggung soal sanksi tersebut, Tommy juga belum dapat berlkomentar lebih. Dia lagi-lagi berdalih akan mengonfirmasi langsung ke kliennya terlebih dulu. "Iya nanti saya akan ketemu dulu dengan Pak Bonaran," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas