Tahu Soal Suap CPNS, Bupati Muratara Diperiksa Maraton
"Dia diduga tahu soal kasus ini. Tidak mungkin kami periksa tanpa ada kaitannya," ujar Wiyagus.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Akisropi Ayub diperiksa berjam-jam oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Selasa (28/10/2014).
Bupati tersebut diperiksa menyoal dugaan suab senilai Rp1,9 miliar dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Ayub diperiksa maraton sejak pukul 09.00 WIB dan hingga menjelang malam hari, Ayub belum tampak keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tipidkor Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan Ayub diperiksa karena mengetahui kasus suap tersebut.
"Dia diduga tahu soal kasus ini. Tidak mungkin kami periksa tanpa ada kaitannya," ujar Wiyagus di Mabes Polri.
Wiyagus menambahkan dalam pemeriksaan tadi, status Ayub masih sebagai saksi. Dan penyidik juga terus menggali untuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu.
Untuk diketahui, kasus bermula saat Polda Bengkulu menangkap PNS bernama M Rifai dan seorang perantara suap berinisial IH di Bengkulu, Jumat (12/9/2014) lalu.
Tidak hanya itu, Polda Bengkulu turut serta menangkap dua personel polri. Satu personel Brimob Polda Metro, satu lagi dari Polda Bengkulu.
Atas penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti Rp2 miliar yang diduga berasal dari CPNS. Lalu rencananya uang akan disetorkan ke Jakarta.
Terkait kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan status tersangka pada empat orang, yakni Kepala Bagian Umum Pemkab Musi Rawas Utara M Rifa'i, warga Musi Rawas Utara Indra Hudin dan dua anggota POlri, Brigadir Muhammad Nazari serta Aipda Hendri Edison.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.