Tjahjo Kumolo: Saya Punya Tanda Terima LHKPN dari KPK Setiap Periode
"Setiap periode keanggotaan DPR, selalu saya melaporkan dan ada tanda terima laporan dari KPK," ujar Tjahjo.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tjahjo Kumolo baru saja dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri. Sebelumnya ia anggota DPR RI periode 2009-2014 dan terakhir 2014-2019. Sebagai pejabat, rekaman terakhir keuangannya sesuai Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara 15 Mei 2001 lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Tajhjo mengaku melaporkan kekayaannya setiap periode. "Setiap periode keanggotaan DPR, selalu saya melaporkan dan ada tanda terima laporan dari KPK," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi via selulernya di Jakarta, Senin (27/10/2014).
Tjahjo menegaskan dia memiliki tanda terima dari LHKPN dari tahun 2011-2013 mengenai laporan kekayannya. "Arsip tanda terimanya ada," tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abrahan Samad mengaku belum mengetahui tentang laporan harta kekayaan 34 menteri dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK. "Saya belum cek ke teman-teman LHKPN," komentar Samad.
LHKPN 2001, total harta kekayaan Tjahjo Rp 511,57 juta. Terdiri dari tanah dan bangunan Rp 87,11 juta, alat transportasi Rp 267,6 juta Volvo tahun 1991, Daihatsu 1993 Rp 40 juta, Vistokia 2001 Rp 100 juta, logam mulia dan barang antik Rp 15 juta, surat berharga Rp 12,5 juta.