Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Jakarta Terus Kembangkan Kasus Korupsi Gardu Induk PLN

Adi menuturkan, pembangunan gardu induk itu direncanakan dibangun di 21 titik.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kejati DKI Jakarta Terus Kembangkan Kasus Korupsi Gardu Induk PLN
TRIBUNNEWS.COM/ HERUDIN
Ilustrasi gardu PLN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan pelaksanaan kegiatan pembangunan gardu induk pada unit induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero.

Menurutnya, penyidik sudah terbang ke Bali. "Tim dari Kejaksaan Tinggi Jakarta telah terbang ke Bali untuk lakukan pengecekan ke Sanur dan Tabanan. Dan hasilnya pun tidak ada pembangunan gardu di sana," kata Adi di kantornya, Rabu (29/10/2014).

Adi menuturkan, pembangunan gardu induk itu direncanakan dibangun di 21 titik. Namun, menurutnya, pada kenyataan yang ada hanya dikerjakan 18 dan pihaknya menganggap ada 13 pembangunan gardu itu bermasalah.

"Dalam kasus ini sudah kami tetapkan sembilan orang tersangka. Untuk satu gardu bermasalah ditangani oleh satu rekanan berbeda," tuturnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus ini sudah menetapakan sembilan orang tersangka. Para tersangka tersebut diantaranya Yusuf Mirand selaku General Manager IKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia dijadikan tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print- 913/0.1/Fd.1/06/2014, tanggal 19 Juni 2014.

Lalu, Ferdinand Rambing Dien selaku Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri selaku Penyedia Barang dan Jasa, ia dijadikan tersangka atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print- 912/0.1/Fd.1/06/2014, tanggal 19 Juni 2014.

Berita Rekomendasi

Sementara tujuh tersangka lainnya, Totot Fregatanto selaku ketua merangkap anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk Gardu Induk Jatiluhur dan Jatirangon II, Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali ( JJB) IV Region Jawa Barat, Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali( JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten.

I Nyoman Sardjana selaku Manajer Kontruksi dan Operasional Ikitring Jawa Bali, Nusa Tenggara, Egon selaku Dirut PT Arya Sada Perkasa yang menjadi pelaksanaan untuk pembangunan Gardu Induk New Sanur, Tanggul Priamandaru selaku kuasa Direksi PT Arya Sada Perkasa yang melakukan pekerjaan untuk Gardu Induk New Sanur Bali, dan Wiratmoko Setiadji selaku Kuasa Direksi PT ABB Sakti Industri yang melakukan pembangunan untuk Gardu Induk Kadipaten, Cirebon Jawa Barat.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas