Politikus PKS: Koalisi Merah Putih Bisa Saja Buat Presiden Tandingan
"Kita pun bisa membuat kabinet tandingan lantaran partai kami tak dapat jatah menteri. Kan tidak seperti itu cara berpikir bernegara yang baik."
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menanggapi munculnya DPR tandingan dari Koalisi Indonesia Hebat. PKS menyayangkan pembentukan pimpinan DPR tandingan tersebut.
"Bila alasannya tak puas dengan terpilihnya alat kelengkapan dewan, kami pun bisa menggunakan alasan tersebut untuk membuat presiden tandingan," tuturnya," ujar Ketua DPP PKS Aboebakar Al Habsy
Argumentasi partai pendukung KIH tidak masuk akal. Mereka lupa dalam hidup bernegara memiliki atuan main yang harus dihormati. Sehingga ketika tak sepakat jangan kemudian membentuk organ baru.
"Kita pun bisa membuat kabinet tandingan lantaran partai kami tak dapat jatah menteri. Kan tidak seperti itu cara berpikir bernegara yang baik dan benar," kritik Aboebakar kepada pendukung KIH.
Aboebakar menilai pimpinan DPR sudah sangat sabar menunggu empat kali rapat paripurna agar seluruh fraksi partai KIH menyerahkan daftar nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan. Sayang, itu tak digunakan dengan baik.
"Kita kan harus segera kerja, kerja dan kerja, karena mitra kerja kita sudah terbentuk. Sangat disayangkan apabila dibentuk pimpinan DPR tandingan. Ini tidak baik untuk tradisi demokrasi Indonesia," katanya.
Pengangkatan pimpinan DPR versi pendukung KIH, didasari pimpinan DPR di bawah Setya Novanto tetap melaksanakan pemilihan pimpinan 11 komisi dan alat kelengkapan dewan.
Pada akhirnya, hanya Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi PPP (versi Suryadharma Ali) yang menyerahkan nama-nama komisi dan menguasai pimpinan mayoritas komisi.
Dalam rapat pemilihan pemimpin di setiap komisi kemarin, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura tak ikut lantaran belum menyerahkan seluruh nama-nama komisi dan alat kelengkapan dewan.