Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Romi, Demokrat Nilai Menkumham Langgar UU Politik
Menkumham seharusnya memanggil kedua belah pihak yang bermasalah sebelum mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar VIII di Surabaya
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu menilai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly melanggar UU Politik. Hal itu terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan PPP dengan Ketua Umum M Romahurmuziy.
"Terutama pasal 32 tentang konflik internal partai politik yang diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Sehingga tidak mungkin melakukan semuanya sehari," kata Umam di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Ia mengungkapkan Menkumham seharusnya memanggil kedua belah pihak yang bermasalah sebelum mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar VIII di Surabaya.
"Menkumham dilantik kemarin. Untuk mengesahkan sebuah kepengurusan partai politik itu perlu waktu membaca hasil muktamar, AD/ART, Keputusan Muktamar, Susunan Kepengurusan hasil muktamar. Setelah itu melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan pengkajian dan verifikasi karena PPP sedang berkonflik," katanya.
Mantan Wakil Ketua Komisi II itu mengingatkan Kemenkumham dapat memperhatikan waktu mengeluarkan keputusan setelah kedua belah pihak harus dipanggil sebagaimana yang terdapat dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.