Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Bupati Karawang Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK

Nur telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang melibatkan suaminya Bupati Karawang, Ade Swara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Bupati Karawang Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Istri Bupati Karawang Nurlatifah (berkerudung hitam) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2014). Nurlatifah ditahan bersama suaminya Ade Swara karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nur Latifah kembali menjalani pemeriksaan pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang melibatkan suaminya Bupati Karawang, Ade Swara.

"Pemeriksaan," singkat Nur ketika tiba di KPK,  Jumat (31/10/2014).

Nur yang tiba sekitar sekitar pukul 10.20 WIB, itu langsung ke dalam KPK dan tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

Sekedar informasi, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah telah dijerat kasus pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. Setelah dikembangkan, keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ade dan istrinya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas