Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Bagi Peserta Muktamar, Epyardi Asda: Tidak ada Pecat-pecatan

Kisruh Partai Persatuan Pembangunan terus berlanjut hingga penyelenggaran Muktamar VIII Jakarta.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sanksi Bagi Peserta Muktamar, Epyardi Asda: Tidak ada Pecat-pecatan
Tribunnews/Dany Permana
Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (empat kanan) bersama Presiden PKS, Anis Matta (kiri), Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (dua kiri), politisi PAN, Amien Rais (empat kiri), Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (tiga kanan), dan Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa (dua kanan) saling berpegangan tangan saat menghadiri pembukaan Muktamar VIII PPP di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2014). Dualisme dalam tubuh PPP membuat muktamar partai diselenggarakan dua kali, oleh kubu Romahurmuziy di Surabaya dan oleh kubu Suryadharma Ali di Jakarta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh Partai Persatuan Pembangunan terus berlanjut hingga penyelenggaran Muktamar VIII Jakarta. Rabu kemarin Romahurmuziy mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada anggota partai yang hadir pada muktamar.

Menanggapi hal tersebut politisi PPP Epyardi Asda mengatakan anggota muktamar tidak usah menghiraukan ancaman yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu untuk tidak menghadiri muktamar Jakarta.

"Kita benerin semuanya tidak ada pecat-pecatan, tidak ada ribut-ributan, engga usah takut,"kata Epyardi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jum'at (31/10/2014).

Epyardi juga mengatakan, PPP akan menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP yang ditetapkan tanggal 28 Oktober 2014.

"Kita PTTUN kan. Pimpinan sudah menyadari ini yang sah. Saya dengar kerena tindakan mereka seperti ini akan ada interpelasi di Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka bilang ini pendzoliman semacam dikamuflasekan," kata Epyardi.

Epyardi juga menambahkan dalam berpolitik setiap anggota harus meneriman perbedaan. Menurutnya perbedaan dalam berpolitik hal yang biasa tetapi konstitusi harus dijalankan.

Sebelumnya Rommy menegaskan larangan menghadiri Muktamar kubu Surabaya tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga menambahkan, keputusan Menkumham tersebut mengesahkan seluruh hasil keputusan Muktamar di Surabaya lalu. Rommy menyebut Muktamar yang digelar di Surabaya telah sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2008 jo. UU 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas