Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin Depan, Penangguhan Penahanan Tersangka Penghina Jokowi Diputuskan

Sebab, sesuai Pasal 31 ayat 2 KUHP, dikatakan penangguhan penahanan boleh diajukan oleh tersangka, keluarga serta pengacara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Senin Depan, Penangguhan Penahanan Tersangka Penghina Jokowi Diputuskan
Tribunnews/Herudin
Orang tua pelaku penghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), M Arsyad, Syafrudin (kiri) dan Mursida menunggu kedatangan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, di rumahnya, di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2014). Kedatangan Fadli Zon untuk memberikan dukungan dan mengajak keluarga M Arsyad menjenguk M Arsyad di Bareskrim Mabes Polri, karena kedua orang tuanya belum pernah bertemu sejak pelaku penghina presiden tersebut ditahan pihak Bareskrim. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri, Senin (3/11/2014) pekan depan, bakal memutuskan apakah permohonan penangguhan penahanan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23), tersangka penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya akan dikabulkan atau tidak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak mengatakan pihaknya saat ini masih perlu melengkapi administrasi penangguhan penahanan. Sebab, sesuai Pasal 31 ayat 2 KUHP, dikatakan penangguhan penahanan boleh diajukan oleh tersangka, keluarga serta pengacara.

Namun, ada syaratnya. Sebut saja, ada penjamin tersangka tidak melarikan diri, tersangka bersedia wajib lapor seminggu dua kali, serta tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Sesuai prosedur, permohonan penangguhan akan kami pelajari dulu. Harus disiapkan dulu administrasinya. Salah satu administrasi yang belum dipenuhi tersangka yaitu kewajiban bersedia wajib lapor senin dan kamis serta tidak melarikan diri," tegas Kamil Razak, Jumat (31/10/2014) malam di Mabes Polri.

Kamil Razak melanjutnya pihaknya akan mempelajari lebih dulu permohonan tersebut. "Insya Allah, Senin depan bagaimana perkembangannya akan diberitahu," kata Kamil Razak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas