Ruhut: Jokowi Pasti Maafkan MA, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Namun, proses hukum pidana di kepolisian harus tetap dilanjutkan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Demokrat, Ruhut Sitompul, meyakini jauh-jauh hari Presiden Joko Widodo memaafkan perbuatan Muhammad Arsyad. Namun, proses hukum pidana di kepolisian harus tetap dilanjutkan.
"Jokowi pasti 100 persen memaafkan MA, karena Jokowi orang yang santun. Tapi, ini masalah hukum. Nggak baik kalau pelanggaran dibiarkan. Seharusnya jangan (dihentikan). Kasus harus jalan terus," kata Ruhut saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (1/11/2014).
Ruhut pun mengingatkan Kepala Bareskrim, Komjen Suhardi Alius agar tidak mau diintervensi menyusul upaya Wakil Ketua DPR Fadli Zon 'pasang badan' sebagai penjamin penangguhan penahanan MA.
"Ini tantangan bagi kepolisian yang merupakan mitra kerja kami," kata Ruhut selaku anggota Komisi III Bidang Hukum DPR.
Direktorat II Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan MA (23 th), karena memasang foto Jokowi dan Megawati Soekarnoputri hasil edit dengan content pornografi di akun Facebook miliknya.
Ia dikenakan pasal UU Pornografi, pasal KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.