Demi Pengawasan Pemerintah, Pimpinan KIH Tidak Perlu Buat DPR Tandingan
Mantan Wakil Ketua DPD La Ode Ida ikut berkomentar mengenai adanya pimpinan DPR tandingan yang dibentuk Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD La Ode Ida ikut berkomentar mengenai adanya pimpinan DPR tandingan yang dibentuk Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Menurut La Ode, keterbelahan di DPR seharusnya jadi bagian dari proses penciptaan pemerintahan yang baik.
"Maka harusnya pihak KIH tak perlu buat pimpinan DPR tandingan, biarkan proses bagi peran terus berjalan. Di barisan eksekutif dikuasai oleh KIH, sementara di pimpinan parlemen dikuasai KMP. Itu kondisi sangat ideal," kata La Ode Ida melalui pesan singkat, Minggu (2/11/20144). Baca juga: Prabowo: DPR Tandingan, Bentuk Ketidakdewasaan Berpolitik)
Alasannya, agenda dan implementasi kebijakan di pihak eksekutif akan diawasi secara baik oleh pihak parlemen, termasuk di dalamnya terkait dengan janji-janji kampanye Presiden dan Wapres terpilih. Kemudian di internal DPR sendiri, akan sangat dinamis karena akan terjadi saling mengawasi sehingga akan terwujud kerja anggota parlemen yang profesional.
Lalu, pihak pemerintah pun, akan memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa proses pengambilan kebijakan di parlemen akan begitu sehat dan rasional, wujud dari konsep check and balances.
"Kecuali itu, pembentukan pimpinan DPR tandingan hanya akan ciptakan citra negatif bagi pihak KIH," ujarnya.
Sebab, sudah pasti hal itu tanpa dasar hukum, karena pimpinan DPR RI sudah dilantik oleh pihak MA untuk masa kerja 5 tahun ke depan. Kemudian, masyarakat akan menilai pihak KIH sekaligus akan hambat pemerintahan Jokowi-JK, mengingat proses pengambilan kebijakan meniscyakan adanya kerja DPR yang efektif.
"Barangkali yg bisa dilakukan oleh KIH adalah pimpinan DPR bayangan. sebagai wadah koordinasi intern KIH di parlemen. Hal itu akan sangat konstruktif ketimbang menghabiskan waktu untuk sesuatu yang tak punya landasan hukum," tuturnya.