BNN Musnahkan 6 Kg Sabu dan 1.292 Butir Ekstasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 6.116, 02 gram sabu dan 1.292 butir ekstasi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 6.116, 02 gram sabu dan 1.292 butir ekstasi yang didapat dari pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan terlebih dahulu menyisihkan 113,5 gram sabu (sample diambil dari 6 kemasan narkotika) dan 20 butir ekstasi guna kepentingan uji laboratorium, IPTEK, Diklat dan pembuktian perkara dipersidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah 6.002,52 gram sabu dan 1.272 butir ekstasi.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus Narkotika. Kasus pertama adalah diamankannya seorang lelaki bernama Ronald (31) saat mengambil paket di sebuah perusahaan jasa titipan kilat di bilangan jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (7/10). Saat dilakukan pemeriksaan paket asal Selangor Malaysia tersebut berisi 148 gram sabu yang disimpan didalam klakson mobil.
Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah keterlibatan buruh pabrik botol dalam jaringan narkotika Internasional.
"Petugas BNN mengamankan Yeni (31) alias Selfi beserta suaminya, Miftah (25), di kawasan Kampung Pisang, Karang Sari Neglasari, Tangerang, Kamis (9/10). Dari dalam rumahnya, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 5.915 gram," kata Sumirat di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014).
Menurutnya, Yeni mengaku barang haram tersebut dikirim dari Tiongkok dan ditujukan ke alamat rumah atas nama Yeni.
Setelah ditangkap, seorang pembeli masih melakukan komunikasi dengan Yeni. Petugas langsung melakukan controlled delivery di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, Kamis (9/10).
"Setelah Yeni menyerahkan barang kepada Andre seberat 100 gram, petugas langsung menciduk Andre. Pria ini ternyata merupakan anak dari seorang residivis kasus narkoba bernama Cindy Natalia yang pernah ditangkap BNN beberapa tahun lalu," katanya.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap BNN adalah penyelundupan 1.292 butir ekstasi yang melibatkan seorang wanita bernama Zahara Meutia alias Tia (32) dan rekannya Julifan (34). Keduanya diamankan petugas pada hari Kamis 9 Oktober 2014 setelah melakukan transaksi di dalam mobil yang di bawa Julifan saat menjemput Tia di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
"Tia diamankan petugas di sebuah kamar kos, Jl. Pendidikan, Cijantung, Jakarta Timur, sementara Julifan diamankan petugas dikawasan Kramatjati, Jakarta Timur. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos Tia, petugas menemukan satu bungkus kristal bening seberat 53, 02 gram dan 1.292 butir ekstasi seberat 381 gram yang disembunyikan dibawah bantal tidur miliknya," kata Sumirat.