Kapolri: Jangan Lecehkan Presiden dan Lambang Negara
Kapolri berharap masyarakat bisa belajar dari kasus Muhammad Arsyad (MA) tersangka penghina Presiden Joko Widodo.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan agar masyarakat tidak melakukan pelecehan terhadap presiden maupun lambang-lambang negara.
Kapolri berharap masyarakat bisa belajar dari kasus Muhammad Arsyad (MA) tersangka penghina Presiden Joko Widodo.
Siapapun presidennya, imbuh Kapolri, merupakan lambang negara ini yang harus dihormati. Bukan dilecehkan dalam bentuk apapun.
Sebab, tegas Sutarman, siapa lagi yang menghormati Jokowi yang menjadi lambang negara ini, kalau bukan masyarakat Indonesia sendiri.
"Siapa lagi yang harus menghormati presiden kita, lambang-lambang negara kita, kalau bukan Kita sendiri. Itu sudah merupakan kewajiban bagi bangsa Indonesia untuk menghormati simbol-simbol negara yang kita miliki," tegas Kapolri di komplek kantor presiden, Jakarta, Senin (3/11/2014).
"Simbol-simbol negara itu, Baik bendera merah putih. Kita harus bangga menjadi bangsa Indonesia," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.