Rieke Diah Pitaloka: Saya Dukung Moratorium PNS
Pemerintah Jokowi berencana menghentikan sementara perekrutan Pegawai Negeri Sipil.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Jokowi berencana menghentikan sementara perekrutan Pegawai Negeri Sipil.
Selama ini perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditengarai tidak tepat sasaran kebutuhan, berindikasi bernuansa KKN, tidak transparan bahkan di beberapa kasus terbukti jadi ajang pemerasan.
"Saya mendukung moratorium PNS yang direncanakan pemerintah. Tapi, perlu ada beberapa kejelasan,"ujar Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka Senin, (3/10/2014).
Berapa lama masa moratoriun ditetapkan lalu, apa yang akan dilakukan selama masa moratorium oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan melakukan pendataan problem kepegawaian pemerintah.
Hal lainnya, tentang memetakkan kebutuhan kepegawaian yang akurat, membuat database kepegawaian nasional termasuk problem penggajian, masa kerja dan status kerja lainnya di luar PNS (kontrak, honorer, outsourcing, sukarelawan).
"Pemerintah juga harus melakukan evaluasi dan koreksi terhadap aturan yang ada. Termasuk, revisi atas UU Aparatur Sipil Negara dan UU Tenaga Kesehatan," saran Rieke menyikapi rencana pemerintah yang menyatakan akan melakukan moratorium perekrutan PNS, kecuali bagi tenaga kesehatan.
Politisi PDI Perjuangan ini, menjelaskan kembali, data Kemenkes RI (2013) membuktikan bahwa penyebaran dan kekurangan tenaga kesehatan telah terjadi. Bahkan di tingkat pelayanan dasar, terutama di Puskesmas di seluruh Indonesia.
938 Puskesmas Rieke memastikan, tidak ada dokter umum, 4.121 Puskesmas tanpa dokter gigi, 295 Puskesmas tak ada perawat. 3.337 Puskesmas tak ada perawat gigi, 364 Puskesmas tak punya bidan, 4265 Puskesmas tidak ada asisten apoteker. (Baca juga : Puskesmas Mangkid Minahasa Tenggara Sudah 8 Tahun tak Beroperasi)
Kemudian, 7.621 Puskesmas belum ada apoteker/sarjana farmasi, 2778 Puskesmas tidak terdapat tenaga kesehatan masyarakat, 2.958 Puskesmas tak ada sanitarian, 2.898 Puskesmas tidak ada tenaga gizi, 5.274 Puskesmas tidak memiliki analis kesehatan.
"Saya mendukung pernyataan pemerintah yang menegaskan moratorium perekrutan PNS tidak berlaku bagi tenaga kesehatan," tegasnya. (Baca juga : Kementerian PAN dan RB Berlakukan Moratorium PNS Mulai Tahun Depan)
Dengan demikian dirinya Rieke mendesak dibatalkannya kebijakan pemerintah SBY terkait tenaga kesehatan berstatus PTT.
"Jika benar pemerintah Jokowi serius menyatakan moratorium PNS tidak berlaku bagi tenaga kesehatan maka, pemerintah Jokowi harus menyatakan membatalkan berakhirnya kontrak 7.007 tenaga kesehatan PTT yang akan berlaku tahun 2015," lanjut Rieke.
"Sesuai Piagam Perjuangan Abdoel Moeloek yang ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 5 Juli 2014, perekrutan PNS bagi tenaga kesehatan harus memprioritaskan mereka yang telah memiliki masa kerja tiga tahun ke atas. Dilakukan secara transparan, tanpa pungutan, serta syarat apapun," pungkas Rieke Diah Pitaloka.