Fadli Zon Nilai Ilegal Rapat Paripurna DPR Kubu KIH
"Itu semua sudah diatur dalam UU MD3 dan Tatib DPR," ujar Fadli.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai ilegal rapat paripurna yang digelar hari ini oleh anggota DPR dari partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Pasalnya, menurut Fadli, bila rapat tersebut membahas komisi di Dewan mestinya disahkan dalam rapat paripurna DPR yang sesungguhnya (paripurna DPR versi Koalisi Merah Putih/KMP).
"Itu kan ilegal, inkonstitusional dan tidak ada artinya. Karena kalau mereka mau membuat komisi sendiri harus disahkan dalam paripurna yang sah, bukan rapat-rapat yang dibuat sendiri," ujar Fadli usai menghadiri peluncuran buku "100 Janji Jokowi-JK" di Pasar Rebo, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Hal tersebut menurut Fadli sesuai dengan aturan yang berlaku yakni undang-undang MD3 dan tata tertib DPR. Sehingga Fadli meminta senua anggota dewan menaati aturan tersebut.
"Itu semua sudah diatur dalam UU MD3 dan Tatib DPR," ujar Fadli.
Menanggapi kekisruhan yang terus berlanjut Fadli selaku pimpinan DPR mengaku telah melakukan komunikasi dengan kubu KIH untuk menuntaskan permasalahan yang terjadi. Namun ketika ditanya apakah ada hal yang dikompromikan, Waketum Gerindra tersebut enggan menjawab.
"Yang pasti komunikasi dan musyawarah kita jalankan terus kok. Dan kita tidak pernah menutup jalur musyawarah dan komunikasi, jadi tinggal bagaimana mekanismenya aja. Jadi kita sangat terbuka kok," ujar Fadli.
Pada hari ini dua rapat paripurna digelar oleh dua kubu yang berbeda. Di DPR RI. Kubu KMP menggelar sidang di ruang rapat paripurna yang bergendakan penetapan mitra kerja komisi DPR. Sementara itu kubu KIH menggelar paripurna di ruang badan musyawarah (Bamus) DPR yang beragendakan penetapan alat kelengakapan dewan.