Wajib Lapor Perdana, Arsyad Juga Diperiksa oleh Penyidik
Dalam kesempatan itu, selain melakukan wajib lapor, Arsyad juga diperiksa tambahan oleh penyidik untuk kelengkapan berkasnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
M Arsyad mendapat peluk-cium sang bunda ketika tiba dirumah, usai dibebaskan dan mendapatkan penangguhan penahan untuk kembali ke keluargaganya di Jalan Haji Jum RT 09/01, Ciracas Jakarta Timur, Senin (3/11/2014). Presiden Joko Widodo memberikan maaf kepada M Arsyad yang diduga menghina kepala negara di Jejaringan Sosial. (Warta Kota/Adhy Kelana) *** Local Caption ***
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya, Selasa (4/11/2014), melaksanakan wajib lapor ke Mabes Polri.
Dalam kesempatan itu, selain melakukan wajib lapor, Arsyad juga diperiksa tambahan oleh penyidik untuk kelengkapan berkasnya.
"Tadi selain wajib lapor, ada penambahan pemeriksaan sedikit saja. Di BAP sedikit," ungkap kuasa hukum Arsyad, Abdul Azis di Mabes Polri.
Abdul Azis mengaku pihaknya akan terus mendampingi Arsyad selama proses wajib lapor dan hingga perkara ini disidangkan.
BACA JUGA BERITA LAIN ARSYAD :
Arsyad Wajib Lapor Perdana ke Mabes Polri
Minggu Ini Berkas Perkara Muhammad Arsyad Rampung
Berita Rekomendasi