Hak Sipil Diberangus, Penganut Agama Minoritas Mengadu ke Mendagri
Demikian juga kata Eva kelompok penghayat yang ditolak pelayanan KTP,sertifikat lahir,pencatatan perkawinan bahkan mayat yang sudah dikubur digali.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penganut agama minoritas mengadu ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait tidak terpenuhinya hak-hak sipil akibat pelayanan aparat pemerintahan daerah yang diskriminatif. Mereka mempersoalkan khususnya mengenai Pergub Perbub atau Perwalkot yang merupakan turunan dari SKB Menteri tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ibadah maupun tentang Ahmadiyah yang menjadi pemicu tindakan diskriminasi dari aparat negara setempat yang tidak terjadi di daerah lain.
"Perwakilan GKIY, HKBP Filadelfia, Syiah, Bahai, Ahmadiyah, Pengayat, Sunda Wiwitan pada siang tadi mengunjungi Mendagri untuk mengadukan hal tersebut," kata Eks Timsus FPDIP DPR 2009-2014 untuk Hak Minoritas, Eva Kusuma Sundari dalam pernyataannya, Rabu(5/11/2014).
Keluraga Bahai misalnya kata Eva meski Menteri Agama sudah mengakui Bahai sebagai agama resmi tetapi aparat pencatatan sipil masih menolak melayani karena belum ada disposisi dari Mendagri. Demikian juga kata Eva kelompok penghayat yang ditolak pelayanan KTP, sertifikat lahir, pencatatan perkawinan bahkan mayat yang sudah dikubur dipaksa untuk digali kembali dan dipindahkan.
"Semua ketidakadilan ini diterima karena keyakinan yang tidak mainstream," ujar Eva.
Sementara lanjut Eva GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia memohon pengawasan Mendagri menyoal semua putusan pengadilan yang melegalkan IMB dan menyerahkan pelaksanaannya oleh MA dan Ombudsman diserahkan ke Walikota Bogor dan Bupati Bekasi.
"Sedangkan keluarga Ahmadiyah dan Syiah mengeluhkan modus kriminalisasi dan tindakan kekerasan oleh kelompok intoleran bersama aparat pemerintahan lokal (satpol, aparat pemda/pemkot) atau keamanan (polisi dan militer)," ujar Eva.
Mendagri menurut mantan Anggota Komisi III DPR ini mencatat dan menjanjikan tindakan segera untuk menyelesaikan isu-isu hak sipil dari kelompok penganut agama atau keyakinan minoritas. "Mendagri akan melibatkan para korban untuk bersama-sama menyelesaikan permasalan secara konkrit atas dua pilar bahwa RI bukan negara agama, tapi negara konstitusi dan hukum. Negara harus memenuhi hak-hak sipil dan ekonomi semua WNI tanpa pandang bulu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.