Jokowi Diminta Keluarkan Regulasi Tata Cara Seleksi Hakim MK
Presiden Joko Widodo diminta lebih memperhatikan aturan tata cara seleksi menteri yang berasal dari presiden.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan posisi Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva akan berakhir Januari 2015.
Presiden Joko Widodo diminta lebih memperhatikan aturan tata cara seleksi menteri yang berasal dari presiden.
"Pemilihan hakim konstitusi tidak kalah penting dengan pemilihan menteri, begitu juga dengan pemilihan jaksa agung, presiden harus segera menyusun regulasi dan mekanisme seleksi Ketua MK," kata Deputi Perludem Veri Junaedi di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Menurut Veri, diperpanjang atau tidaknya masa jabatan tersebut bergantung kepada hak prerogatif presiden. Jokowi diminta untuk menyusun regulasi terkait seleksi hakim konstitusi.
"Kalau misalnya untuk menteri dan jaksa agung diberlakukan proses meminta masukan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi itu juga cukup baik. Ini juga harus dilakukan untuk jabatan publik," saran Veri.
Ia menyatakan, presiden harus memastikan seleksi itu dengan mekanisme terbuka baik dan uji kelayakan. Tujuannya, pemilihan calon hakim konstitusi berlangsung baik terutama menyangkut persoalan hukum.
"Sejumlah tokoh lintas bidang dan ahli hukum dihadirkan untuk menilai apakah yang bersangkutan cukup representatif jadi hakim MK atau tidak," kata Veri.
Ia berharap Jokowi mengeluarkan regulasi tentang mekanisme seleksi hakim MK dari jalur pemerintah. Ia berpendapat sejak 2003 proses seleksi hakim MK tidak pernah melalui mekanisme yang sangat terbuka.