Kejaksaan Agung Periksa Berkas Tabloid Obor Rakyat
Penyidik Mabes Polri telah melengkapi petunjuk jaksa atas berkas Tabloid Obor Rakyat yang beberapa waktu lalu sempat dikembalikan ke penyidik Mabes
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Mabes Polri telah melengkapi petunjuk jaksa atas berkas Tabloid Obor Rakyat yang beberapa waktu lalu sempat dikembalikan ke penyidik Mabes Polri. Saat ini berkas tersebut sudah kembali berada di tangan Kejaksaan, untuk selanjutnya akan kembali diteliti oleh Kejaksaan.
"Memang kemarin berkasnya sempat dikembalikan ke penyidik Mabes Polri. Sekarang berkas sudah kembali ke sini (kejaksaan Agung) lagi," ucap Kapuspenkum Kejagung, Tony Tri Spontana, Rabu (5/11/2014). (baca juga: Jokowi Berharap Kasus Obor Rakyat Dilanjutkan )
Tony melanjutkan pihaknya memiliki waktu sekitar 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Nantinya apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau ada yang kurang (P19) akan diketahui dari hasil analisa.
"Bila sudah lengkap maka diterbitkan P21, bila belum dikembalikan lagi kepenyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dua tersangka "Tabloid Obor Rakyat" ke Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) karena ada yang harus dilengkapi.
"Ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi, ada pemeriksaan tambahan. Itu tertuang dalam petunjuk P19 dari Jaksa," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut menyoal siapa yang diperiksa, apakah saksi ahli atau yang lainnya, Boy tidak menjelaskan rinci.
Seperti diketahui, berkas Tabloid Obor Rakyat sempat beberapa kali bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Penyidik sudah berupaya memenuhi petunjuk sama dan hingga saat ini berkas belum dinyatakan lengkap (P21).
Selama ini, kasus Obor Rakyat sempat berlarut pasalnya penyidik sulit mencocokan jadwal pemeriksaan Jokowi sebagai korban lantaran kesibukannya saat menjadi capres.
Atas kasus itu pun, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Penulisnya Dharmawan Sepriyosa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP. (baca juga:Polisi akan Periksa Jokowi Terkait Obor Rakyat)