KPK Beri Waktu 3 Bulan Menteri Laporkan Harta Kekayaan
"Apalagi hartanya banyak kan harus menyiapkan dokumen," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menteri yang belum melaporkan harta kekayaan hingga saat ini agar tidak dicap sebagai menteri yang tidak pro antikorupsi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan KPK memberikan waktu tiga bulan kepada 34 menteri di Kabinet Kerja untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Jangan sampai ada persepsi yang belum melapor dicap tidak pro pemberantasan korupsi karena ada batasan waktu yang diberikan. Apalagi hartanya banyak kan harus menyiapkan dokumen," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Hingga hari ini, menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya berjumlah tiga orang. Mereka adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Dari ketiga menteri tersebut, hanya Menteri Nila dan Menteri Amran yang diberikan tanda terima dari KPK. Sementara berkas Menteri Yuddy dikembalikan karena salah format.
Johan menambahkan, pihaknya siap membantu kepada menteri dan DPR yang belum bisa mengisi LHKPN. KPK sudah menyiapkan staf untuk membantu baik di KPK atau d kantor menteri atau di DPR sendiri jika memang diperlukan.