KPK Kirim Surat Kepada SBY dan Boediono Laporkan Harta Kekayaan
Surat imbauan tersebut telah disampaikan kepada SBY dan Boediono dan sudah sampai di sekretariat negara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Presiden RI 2009-2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan wakilnya, Boediono, melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat imbauan tersebut telah disampaikan kepada SBY dan Boediono dan sudah sampai di sekretariat negara.
"Kepada mantan Presiden SBY dan Wapres Boediono surat sudah disampaikan kemarin. Sementara ditipkan di Setneg untuk imbauan melaporkan ke LHKPN," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Terkait surat imbauan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri di Kabinet Kerja belum dikirimkan karena ada kesalahan dalam redaksional surat.
"Jadi hari ini belum dikirimkan surat imbauan untuk pengisian LHKPN kepada Presiden dan Wakil Presiden. Demikian juga kepada para menteri, yang sudah dikirim adalah kepada anggota DPR secara bertahap. Jumlahnya sekitar 500-an, yang sudah disiapkan. Ini nanti bertahap ya DPR maupun DPD," ungkap Johan seraya menambahkan anggota DPR RI yang sudah melaporkan LHKPN adalah Syarief Hasan.
Johan menambahkan, pihaknya siap membantu kepada menteri dan DPR yang belum bisa mengisi LHKPN. KPK sudah menyiapkan staf untuk membantu baik di KPK atau d kantor menteri atau di DPR sendiri jika memang diperlukan.