Menteri Tenaga Kerja Ancam Tutup Penampunan TKI yang Tidak Sesuai Standar
Meski tempat penampungan TKI yang berada di Tebet memiliki pagar, Hanif tetap menilai tidak sesuai ketentuan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri menegaskan standar tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Standarisasi Penampungan TKI.
"Bukan tidak layak, tapi tidak sesuai standar yang diatur dalam Permen nomor 7 tahun 2005," ujar Hanif di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).
Hanif mengatakan, ketentuan teknis tersebut mengatur hal-hal yang mendetail, seperti luasan bangunan dan kategori keamanan. Meski tempat penampungan TKI yang berada di Tebet memiliki pagar, Hanif tetap menilai tidak sesuai ketentuan.
"Misalnya penampungam itu diatur hal-hal kecil. Memang harus ada pagar, tapi tidak tertutup, harus bisa dilihat dari luar. Luasan kamar, jarak tempat tidur, itu semua detail diatur dalam Permen. Tapi ketika kami lihat di lapangan semua jauh dari itu," ucap Hanif.
Hanif menambahkan, ia tidak akan berkompromi dengan pengabaian yang dilakukan oleh pengelola tempat penampungan TKI tersebut. Hanif juga menegaskan akan menutup tempat-tempat penampungan yang tidak sesuai standar.
"Saya enggak mau berkompromi dengan penempatan TKI seperti itu, harus benar-benar menyiapkan infrastrukturnya kalau mau memberangkatkan TKI," kata Hanif.