Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta Ilegal Terancam Ditutup
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengancam akan menutup Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tak mematuhi aturan standar.
Editor: Dewi Agustina
![Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta Ilegal Terancam Ditutup](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-ketenagakerjaan-hanif-dhakiri-sidak_20141105_121824.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengancam akan menutup Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tak mematuhi aturan standar yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja. Pasalnya, saat ini banyak PPTKIS selain tak memenuhi standar juga tak memiliki izin operasi.
"Kita akan tindak tegas tempat penampungan yang tidak sesuai standar dan ilagal," kata Hanif usai melakukan sidak terhadap PPTKIS Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).
Dari hasil sidak tersebut, Hanif mendapati bahwa lokasi penampungan itu tidak sesuai dengan aturan dalam Permen Nomor 07 Tahun 2005 tentang tentang Standarisasi Penampungan TKI. (Baca: Sidak Tempat Penampungan Tenaga Kerja, Menteri Dhakiri Lompati Pagar)
Beberapa aturan yang dilanggar seperti tidak adanya plang petunjuk tanda lokasi tempat penyalur TKI, tidak adanya kamar tidur serta hanya terdapat satu kamar mandi yang digunakan untuk sekitar 43 calon TKI. (Baca juga : Menaker: TKI Tidur Seperti Pindang, Tidak Manusiawi)
Hanif mengaku sangat prihatin dengan kondisi para TKI di tempat penampungan. Tak sedikit dari mereka yang sudah berada di tempat penampungan selama tiga bulan lamanya tanpa tahu kapan akan disalurkan ke negara penampung.
"Ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan, mereka di situ. Kesimpulan sementara ini sangat tidak layak," katanya.