Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta Ilegal Terancam Ditutup

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengancam akan menutup Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tak mematuhi aturan standar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta Ilegal Terancam Ditutup
Kompas.com/Roderick Adrian Mozes
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berbincang dengan salah satu calon tenaga kerja wanita (TKW) saat melakukan inspeksi mendadak di Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014). Dalam sidak kali ini Menaker menemukan sejumlah pelanggaran di antara lain tempat tidur yang tidak layak dan penampungan yang tertutup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengancam akan menutup Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tak mematuhi aturan standar yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja. Pasalnya, saat ini banyak PPTKIS selain tak memenuhi standar juga tak memiliki izin operasi.

"Kita akan tindak tegas tempat penampungan yang tidak sesuai standar dan ilagal," kata Hanif usai melakukan sidak terhadap PPTKIS Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).

Dari hasil sidak tersebut, Hanif mendapati bahwa lokasi penampungan itu tidak sesuai dengan aturan dalam Permen Nomor 07 Tahun 2005 tentang tentang Standarisasi Penampungan TKI. (Baca: Sidak Tempat Penampungan Tenaga Kerja, Menteri Dhakiri Lompati Pagar)

Beberapa aturan yang dilanggar seperti tidak adanya plang petunjuk tanda lokasi tempat penyalur TKI, tidak adanya kamar tidur serta hanya terdapat satu kamar mandi yang digunakan untuk sekitar 43 calon TKI. (Baca juga : Menaker: TKI Tidur Seperti Pindang, Tidak Manusiawi)

Hanif mengaku sangat prihatin dengan kondisi para TKI di tempat penampungan. Tak sedikit dari mereka yang sudah berada di tempat penampungan selama tiga bulan lamanya tanpa tahu kapan akan disalurkan ke negara penampung.

"Ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan, mereka di situ. Kesimpulan sementara ini sangat tidak layak," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas