Cari Bukti Baru, Antasari Gugat Rumah Sakit Mayapada
Meski sudah divonis bersalah, Antasari masih mengunakan haknya melakukan upaya hukum.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar terus berupaya melakukan pembelaan terkait kasus dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.
Meski sudah divonis bersalah, Antasari masih mengunakan haknya melakukan upaya hukum. Salah satu jalan yang ditempuhnya adalah menggugat RS Mayapada.
Menurut Penasihat Hukum Antasari, Boyamin Saiman pihaknya sudah mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghadiri sidang gugatan tersebut.
"Hari ini Antasari Azhar dan Andi Syamsudin dan saya mendapat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin tanggal 10 November 2014 dengan tergugat I Rumah Sakit Mayapada dan Tergugat II Kapolda Metrojaya," kata Boyamin dalam keterangannya diterima Tribun Jakarta, Kamis, (6/11/2014).
Menurut Boyamin, materi gugatan terkait hilangnya barang bukti baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar, pihak RS Mayapada pernah diminta untuk menjadi saksi.
Namun Dokter RS Mayapada tidak pernah mau memenuhi permohonan Antasari. Padahal dokter di rumah sakit itulah yang pertama kali mengetahui kondisi jenazah Nasrudin Zulkarnaen usai ditembak.
Menurutnya, kesaksian dokter RS Mayapada itu menjadi sangat relevan pada sidang PK Antasari, terutama cerita mereka terkait kondisi objektif yang benar siapa yang pertama membawa korban saat kejadian apakah dibawa sopir dan polisi.
Keterangan mereka sangat penting apakah tindakan paramedis, seperti mencukur rambut Nasrudin, mengambil peluru yang bersarang di tengkoraknya, dan menjahit kepalanya.
Selain itu, tegas Boyamin, tentang di mana pakaian yang dikenakan oleh Nasarudin saat tertembak. Namun hingga kasus ini diputus pihak RS Mayapada tidak pernah memberikan kabar terkait saksi yang diminta pihak Antasari.
"Tujuan gugatan ini dalam rangka mencari bukti baru (novum) yang akan digunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Kedua," imbuh Boyamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.