Perludem: Penerapan E-voting Harus Didukung Beberapa Persiapan
"E-voting ini harus luber dan jurdil sebagai syarat kumulatif. Ketika ada satu syarat aja tidak terpenuhi, maka kita tidak bs menggunakan ini,"
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, legalitas pemungutan elektronik atau e-voting memang telah mendapatkan dasar dari Mahkamah Konstitusi. Namun penerapannya mempertimbangkan beberapa hal.
"Perlu kita pahami tidak serta merta metode pemilihan suara lain jadi tidak sah," kata Titi saat diskusi bertajuk, 'Menyoal E-Voting: Fakta dan Pengalaman Pemilu" di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta, Jum'at (7/11/2014).
Menurut Titi penerapan teknologi e-voting harus didukung beberapa persiapan, di antaranya teknologi yang mendukung, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak yang mendukung serta kesiapan masyarakat.
"Pemilu itu prinsipnya umum dan harus bisa melayani setiap orang. E-voting ini harus luber dan jurdil sebagai syarat kumulatif. Ketika ada satu syarat aja tidak terpenuhi, maka kita tidak bs menggunakan ini," jelas Titi.
Titi menambahkan, kepercayaan merupakan dasar paling mahal yang menjadi pertimbangan dalam penerapan e-voting. Sebaliknya jika tidak ada kepercayaan dari masyarakat, penerapan E-Voting tidak bisa dilakukan.
"Jadi bagaimana membuat percaya terhadap alat teknologi yang digunakan? Tidak cukup uji coba di beberapa desa," kata Titi. Uji kelayakan teknologi e-voting bisa dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.