Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unsur Pimpinan DPR Versi Koalisi Indonesia Hebat Diminta Membubarkan Diri

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Periode 2011-2014, Taufan En Rotarasiko, melayangkan somasi

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Unsur Pimpinan DPR Versi Koalisi Indonesia Hebat Diminta Membubarkan Diri
Tribunnews/Herudin
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terkait konflik yang terjadi di DPR, di Kantor LSI, Jakarta Timur, Kamis (6/11/2014). Hasil survei LSI menunjukkan masyarakat menginginkan DPR segera bekerja untuk mendukung jalannya pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebesar 85,71 persen publik menginginkan DPR mulai bekerja membuat UU yang prorakyat, untuk itu DPR tandingan yang dibentuk oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) karena ketidakpuasan kepemimpinan Setya Novanto Cs harus segera membubarkan diri. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dampak dualisme kepemimpinan di parlemen terus bergulir. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Periode 2011-2014, Taufan En Rotarasiko, melayangkan somasi agar membubarkan pembentukan pimpinan dan perangkat  DPR-RI  versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) .

"Tindakan saudara tidak berdasarkan kepentingan rakyat, lebih kepada kepentingan pribadi, kelompok untuk mengejar kekuasaan di parlemen. Hal ini sangat mencederai hati rakyat yang telah memilih saudara dan bahkan mengaji saudara di DPR," Robi Anugrah Marpaung SH,MH dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda selaku kuasa hukum Taufan Rotarasiko, Jumat (7/11).

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Tribunnews.com dijelaskan, somasi atau peringatan itu ditujukan kepada Ida Fauziah (Fraksi PKB), Effendi Simbolon (Fraksi PDIP), Dossy Iskandar (Fraksi Hanura), Syaifullah Tamliha (Fraksi PPP), dan Syarifuddin (Fraksi Nasdem).

Ada 10 point yang disampaikan LBH Pemuda kepada fraksi KIH di parlemen. Intinya, menyangkut pembentukan pimpinan dan perangkat DPR-RI oleh versi KIH yang tergolong makar dan dapat membahayakan badan pemerintahan (Pasal 146 sampai 148 KUHP).

"Tindakan saudara sebagai anggota DPR RI terpilih melakukan suatu perbuatan dalam rangka mengadakan DPR tandingan (dualisme kepemimpinan) sebagaimana telah diketahui publik masyarakat, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana," jelasnya.

Dijelaskan, somasi dilayangkan 5 November lalu dan bakal mengarah upaya tindakan hukum pidana dan perdata jika dalam seminggu tidak ada permintaan maaf dari pihak yang disomasi sekaligus pembubaran kepemimpinan DPR ala KIH.

LBH Pemuda kemudian mengingatkan, kliennya sangat mendukung pemerintah terpilih dan segala kinerja pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, setelah kalah oleh Koalisi Merah Putih (KMP) dalam pembentukan pimpinan DPR berdasarkan sistem paket, anggota DPR yang tergabung dalam KIH membentuk dan menyusun sendiri formatur kepemimpinan DPR.

Tags:
DPR
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas