Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Djan Faridz Bentuk Pengurus Baru, Istri Suryadharma Jadi Waketum

"Yang lain sebenarnya sudah disusun. Tapi itu belum legal, tinggal minta persetujuan kader lainnya," lanjut Habil.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPP Djan Faridz Bentuk Pengurus Baru, Istri Suryadharma Jadi Waketum
KOMPAS.COM/FABIAN JANUARIUS KUWADO
Pimpinan PPP kubu Suryadharma Ali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali membentuk pengurus baru. Istri Suryadharma, Indah Wardhatul, menjadi salah satu wakil ketua.

"Indah Wardhatul menjadi wakil ketua PPP bersama Arif Mudastur, Humphrey Djemat, Epriyadi Asda, Fenita Darwish, dan saya," ujar Habil Marafit, salah satu Wakil Ketua Umum PPP, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014). Bertindak selaku ketua umum PPP versi Muktamar PPP Jakarta ini adalah Djan Faridz.

Selain itu, Sekretaris Jenderal PPP dijabat oleh Dimyati Natakusuma. Adapun Bendahara Umum PPP dijabat oleh Nita Yudi. Habil mengatakan bahwa sejauh ini baru tataran pimpinan partai yang telah terbentuk. Adapun struktur kepengurusan di bawahnya belum terbentuk. Ia berjanji pekan ini akan merampungkan seluruh struktur pengurus.

"Yang lain sebenarnya sudah disusun. Tapi itu belum legal, tinggal minta persetujuan kader lainnya," lanjut Habil.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PPP kubu Suryadharma atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP.

Sebelumnya, SK itu menyebut bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy sah di hadapan negara. Dengan dikabulkannya gugatan itu, SK itu pun dibatalkan. Pengurus PPP kubu Suryadharma Ali langsung membentuk kepengurusan untuk didaftarkan ke Kemenhuk dan HAM.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas