13 Menteri Era SBY Telah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Presiden dan Wakil Presiden RI 2009-2014, SBY dan Boediono juga telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sebanyak 13 menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menteri kabinet Indonesia bersatu (jilid) dua itu sudah 13 yang melapor," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Presiden dan Wakil Presiden RI 2009-2014, SBY dan Boediono juga telah melaporkan harta kekayaannya hari ini. Keduanya tidak datang langsung namun hanya mengirim utusannya.
"Ada utusannya," kata Johan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, disebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekaayannya sebelum dan sesudah menjabat dan mengumumkan harta kekayaannya.
Walau wajib untuk melaporkannya, tidak ada sanksi yang diberikan apabila pejabat tersebut tidak melakukannya. Apabila dalam tempo dua bulan mereka belum melaporkannya, KPK kemudian akan mengirimkan surat.