Islah KIH dan KMP, UU MD3 Direvisi, DPR Tandingan Bubar
Kata Pramono Anung proses tersebut tak akan memakan waktu lama.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus senior PDIP Pramono Anung mengatakan beberapa hal bakal disesuaikan setelah penandatanganan damai (islah) antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP).
Menurutnya, kedua kubu sepakat merevisi UU MD3, terutama, pasal tentang mekanisme pemilihan pimpinan komisi dan badan di DPR.
"Kalau sudah ditandatangani ini menjadi kesepakatan antara pimpinan dewan dengan fraksi-fraksi di DPR, setelah itu perubahn MD3 dan tatib (tata tertib DPR)," kata Pramono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Dirinya yakin proses tersebut tak akan memakan waktu lama. Adapun beberapa pasal dalam UU MD3 yang akan direvisi adalah terkait dengan pimpinan Komisi DPR dan alat kelengkapan dewan.
"Harus (direvisi). Karena pasal 251, pasal 84 sampai saya hafal 74 mengharuskan perubahan itu," katanya.
Sebelumnya, lobi petinggi KIH dan KMP menyepakati memberikan 21 kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan ke KIH yaitu 11 wakil ketua komisi tambahan dan 10 wakil di badan-badan DPR. Konsekuensinya DPR tandingan harus dibubarkan.