Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Islah KIH dan KMP, UU MD3 Direvisi, DPR Tandingan Bubar

Kata Pramono Anung proses tersebut tak akan memakan waktu lama.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Islah KIH dan KMP, UU MD3 Direvisi, DPR Tandingan Bubar
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Pramono Anung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus senior PDIP Pramono Anung mengatakan beberapa hal bakal disesuaikan setelah penandatanganan damai (islah) antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP).

Menurutnya, kedua kubu sepakat merevisi UU MD3, terutama, pasal tentang mekanisme pemilihan pimpinan komisi dan badan di DPR.

"Kalau sudah ditandatangani ini menjadi kesepakatan antara pimpinan dewan dengan fraksi-fraksi di DPR, setelah itu perubahn MD3 dan tatib (tata tertib DPR)," kata Pramono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Dirinya yakin proses tersebut tak akan memakan waktu lama. Adapun beberapa pasal dalam UU MD3 yang akan direvisi adalah terkait dengan pimpinan Komisi DPR dan alat kelengkapan dewan.

"Harus (direvisi). Karena pasal 251, pasal 84 sampai saya hafal 74 mengharuskan perubahan itu," katanya.

Sebelumnya, lobi petinggi KIH dan KMP menyepakati memberikan 21 kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan ke KIH yaitu 11 wakil ketua komisi tambahan dan 10 wakil di badan-badan DPR. Konsekuensinya DPR tandingan harus dibubarkan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas