Puspayoga Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dengan KPK
Menurut Puspayoga, pembentukan unit tersebut agar tidak ada pejabat atau pegawai di kementerian yang dia pimpin tersandung masalah korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, segera menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan KPK untuk membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi.
Menurut Puspayoga, pembentukan unit tersebut agar tidak ada pejabat atau pegawai di kementerian yang dia pimpin tersandung masalah korupsi.
"Kita akan segera buat unit pengendalian gratifikasi sama LHKPN itu. Akan segera dengan MoU. Segera nanti KPK datang untuk berikan pelatihan kepada seluruh pegawai kita di kantor. Supaya tidak ada yang kena gratifikasi, supaya semua pejabat membuat laporan," ujar Puspayoga sesaat sebelum meninggalkan KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Puspayoga mengakui jajarannya belum sepenuhnya mengetahui mengenai gratifikasi. Untuk itu, setelah MoU tersebut ditandatangai dan pelatihan tersebut selesai, seluruh pejabat eselon di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah wajib membuat LHKPN.
"Harus diwajibkan untuk memberi laporan LHKPN segera setelah kita buat unit pengendalian gratifikasi itu," tukas bekas Walikota Denpasar itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.