Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kepala Bappebti Pikir-pikir Ajukan Banding

Syahrul Raja Sempurnajaya mengaku belum memutuskan apakah akan melakukan banding terhadap putusan yang diterimanya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Kepala Bappebti Pikir-pikir Ajukan Banding
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya mengaku belum memutuskan apakah akan melakukan banding terhadap putusan yang diterimanya. Ia mengaku masih butuh waktu untuk berpikir.

"Yang mulia kami pikir-pikir dulu," kata Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Tak hanya Syahrul, Jaksa Penuntut Umum juga belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pasalnya, hukuman yang diterima Syahrul lebih rendah daripada tuntutan pihaknya.

"Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir yang mulia," ucap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Elly Kusumastuti.

Sebelumnya diberitakan, Syahrul Raja Sempurnajaya dihukum pidana penjara delapan tahun karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/11/2014).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya tersebut kepada terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan seluruhnya," kata Hakim Ketua Sinung.

Berita Rekomendasi

Selain dihukum pidana, Syahrul juga dihukum denda sebesar Rp 800 juta oleh Majelis Hakim. Apabila Syahrul tidak membayar denda tersebut, maka dirinya harus mengganti dengan kurungan pidana selama enam bulan.

Hakim Sinung menuturkan, pertimbangan memberatkan Syahrul adalah perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Sementara yang meringankan Syahrul adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, serta menyesali perbuatan.

Hakim Sinung mangatakan, Syahrul terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana 4 dakwaan dan pidana pencucian uang terkait hasil pidana korupsinya.

Vonis yang diterima oleh Syahrul lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Pada persidangan Oktober lalu, Jaksa menuntutnya pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas