Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Rapat Petinggi KIH Sepakat 21 Pimpinan AKD di DPR

Bambang Wuryanto menyebutkan, hasil rapat antarketua umum partai politik yang tergabung dalam KIH menugaskan dua orang untutuk melobi Koalisi Merah

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hasil Rapat  Petinggi KIH Sepakat 21 Pimpinan AKD di DPR
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Pramono Anung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menyebutkan, hasil rapat antarketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menugaskan dua orang untuk melobi Koalisi Merah Putih (KMP).

"Rapat petinggi-petinggi kemarin, para Ketum Partai menugaskan dua orang, yaitu Pramono Anung dan Olly Dondokambey untuk berkomunikasi kembali dengan KMP, yang diwakili Pak Hatta dan Idrus Marham. Lobi itu nggak formal, ngobrol aja," kata Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (12/11/2014).

Lebih lanjut menurutnya, seluruh pimpinan sepakat perihal pembagian pimpinan alat kelengkapan dewan di DPR, dengan 21 pimpinan AKD untuk KIH di parlemen.

Saat ditanya soal penolakan oleh fraksi NasDem dan Hanura, Bambang menduga bahwa informasi yang diterima anggota dewan tersebut belum utuh.

"Ya saya kira mungkin belum terinformasi belum utuh. Beliau itu mungkin sangat bersemangat kadang-kadang begitu," lanjutnya.

Diketahui, dalam kesepakatan yang dicapai antara KIH-KMP, bersama pimpinan DPR, adalah menambah satu kursi pimpinan di semua AKD di DPR dengan cara merevisi tatib dan UU MD3.

BERITA REKOMENDASI

Skenarionya, melalui kesepakatan itu, KIH diproyeksikan mendapat 21 kursi pimpinan AKD di DPR.

Revisi akan mulai dilakukan setelah fraksi kubu KIH menyerahkan susunan anggota di semua AKD dan ditetapkan dalam sidang paripurna yang rencananya digelar pada Kamis (13/11/2014). Setelah ditetapkan, Badan Legislatif (Baleg) DPR akan dibentuk. Nantinya, Baleg akan menyusun program legislasi nasional bersama pemerintah, yang didalamnya dimasukkan revisi UU MD3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas