Hatta: Pasal Hak Menyatakan Pendapat Tak Boleh Dihapus
Hatta Rajasa mengatakan bahwa pasal hak menyatakan pendapat dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (UUMD3) tidak bisa dihapuskan
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mengatakan bahwa pasal hak menyatakan pendapat dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (UUMD3) tidak bisa dihapuskan karena merupakan hak kontitusional DPR.
UUMD3 juga kerap dikaitkan mengatur hak menyatakan pendapat yang memungkinkan
upaya pemakzulan. Pasal 215 menyebutkan, apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR tentang pelanggaran presiden atau wapres terbukti, DPR bisa menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wapres ke MPR.
"Enggak bisa menghapuskan kalau menyatakan pendapat. Itu hak konstitisional DPR, KIH juga paham itu. Bahwa itu kan melekat di dalam hak kontitusional, hak menyatakan pendapat," kata Hatta kepada wartawan di kediaman pribadinya, di Perumahan Golf Mansion, Jalan Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014) siang.
Hatta menuturkan, terkait MD3, akan ada perubahan mengenai MD3. Pun demikan pihaknya tetap akan membahasnya. Namun, dia belum bisa memastikan kapan waktunya.
"Nantilah. Soal-soal perubahan MD3 itu nanti. Tentu ada pembahasan atau perubahan. Saya sendiri belum melihat, belum mendalami soal-soal teknik," ujarnya.
Diketahui, kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tengah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. KIH tidak hanya ingin mengubah komposisi alat kelengkapan Dewan, tetapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP).