Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut Tafsir dengan denda sebesar Rp 500 juta.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara
Warta Kota/henry lopulalan
KORUPSI IT UI - Terdakwa kasus proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011, Tafsir Nurchamid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8). Pada sidang perdana ini jaksa membacakan dakwaan yang menyebutkan terdakwa bersama Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahman Saleh, Gumilar Rusliwa Sumantri melawan hukum dan melakukan perbuatan tindak pidana. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Tafsir terbukti menyalahkan wewenang, kesempatan atau sarana pada kedudukan dan jabatannya.

Menurut Jaksa apa yang dilakukan oleh Tafsir berakibat pada memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait proyek pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa KPK Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Selain menuntut kurungan selama lima tahun, Jaksa juga menuntut Tafsir dengan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila Tafsir tidak membayar denda tersebut, maka yang bersangkutan harus mengganti dengan kurungan penjara selama lima bulan.

Adapun, pertimbangan memberatkan Tafsir adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai citra UI sebagai lembaga pendidikan ternama di Indonesia, sebagai tenaga pendidik tidak mencerminkan teladan yang baik.

"Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengembalikan pemberian diterima, menyesali perbuatan, sopan selama persidangan, dan menerima penghargaan sebagai dosen terbaik di UI," ucap Supardi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas