Mantan Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut Tafsir dengan denda sebesar Rp 500 juta.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Tafsir terbukti menyalahkan wewenang, kesempatan atau sarana pada kedudukan dan jabatannya.
Menurut Jaksa apa yang dilakukan oleh Tafsir berakibat pada memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait proyek pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa KPK Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Selain menuntut kurungan selama lima tahun, Jaksa juga menuntut Tafsir dengan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila Tafsir tidak membayar denda tersebut, maka yang bersangkutan harus mengganti dengan kurungan penjara selama lima bulan.
Adapun, pertimbangan memberatkan Tafsir adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai citra UI sebagai lembaga pendidikan ternama di Indonesia, sebagai tenaga pendidik tidak mencerminkan teladan yang baik.
"Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengembalikan pemberian diterima, menyesali perbuatan, sopan selama persidangan, dan menerima penghargaan sebagai dosen terbaik di UI," ucap Supardi.