Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pramono Optimis Revisi UU MD3 Selesai Sebelum 5 Desember

Malah sebelum 5 Desember harapannya semua yang berkaitan dengan perubahan pasal-pasal itu bisa diselesaikan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pramono Optimis Revisi UU MD3 Selesai Sebelum 5 Desember
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Pramono Anung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung mengungkapkan keoptimisannya bahwa revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib dapat diselesaikan sebelum 5 Desember 2014.

"Saya meyakini, ini pasti bisa selesai paling lama dua minggu. Malah sebelum 5 Desember harapannya semua yang berkaitan dengan perubahan pasal-pasal itu bisa diselesaikan," ujar Pramono di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).

Namun, Pramono menyebut semua itu harus sesuai mekanisme yang ada, yakni melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR, kemudian Baleg akan mengajukan revisi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Proleknas).

Namun, Baleg DPR hingga kini belum lengkap diisi oleh 5 fraksi yang ada di DPR RI, meski sudah dibentuk. Karena itu, Pramono berharap Baleg segera dibentuk agar proses revisi segera diselesaikan.

"Supaya segera bisa dibentuk badan legislasi, kalau badan legislasi sudah terbentuk, maka badan legislasi mengajukan proleknas. Proleknas ini lah yang kemudian digunakan untuk mengubah UU MD3 dan tatib," ucap Pramono.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas