Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Karawang dan Istrinya Akan Disidangkan di Bandung

Ade Swara dan istrinya diduga terkait pemerasan PT Tatar Kertabumi yang hendak meminta izin menyangkut pembangunan Mall di Karawang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bupati Karawang dan Istrinya Akan Disidangkan di Bandung
TRIBUN/DANY PERMANA
Istri Bupati Karawang Nurlatifah (berkerudung hitam) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2014). Nurlatifah ditahan bersama suaminya Ade Swara karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nurlatifah telah selesai (P21). KPK segera melimpahkan berkas kedua tersangka kasus pemerasan tersebut ke pengadilan.

"Berkas atas nama ASW dan N telah masuk ke tahap dua. Artinya masuk proses penuntutan. Dalam 14 hari berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Berhubung kelengkapan berkas tersebut, KPK akan memindahkan penahanan Ade Swara dan istrinya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduanya akan menjalai pemeriksaan di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Menurut Johan persidangan dilaksanakan di Bandung karena tempat kejadian perkara dugaan pemerasan terkait Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu terjadi di Jawa Barat.

Terkait pengakuan Ade Swara yang mengaku tidak ada pemerasan melainkan perilaku aktif atau menerima suap dari PT. Tatar Kertabumi, Johan mempersilakannya. Menurut dia, itu hak tersangka untuk mengakuinya.

"Tersangka boleh berpendapat dan punya argumentasi ini bukan pemerasan tapi penyuapan. Dalam bukti-bukti yang disampaikan itu tersangka diduga melakukan pemerasan. Kalau nanti di pengadilan ada fakta kemudian hakim menyimpulkan ini bukan pemerasan, KPK bisa mengembangkannya. Tapi sejauh ini bukti mengarah kepada pemerasan," beber Johan.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi, Ade Swara dan istrinya Nur Latifah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terkait Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 5 miliar. Pemerasan terkait PT Tatar Kertabumi yang hendak meminta izin menyangkut pembangunan Mall di Karawang.

Ade dan Nur Latifah disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang (UUNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas