Bupati Karawang dan Istrinya Akan Disidangkan di Bandung
Ade Swara dan istrinya diduga terkait pemerasan PT Tatar Kertabumi yang hendak meminta izin menyangkut pembangunan Mall di Karawang.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nurlatifah telah selesai (P21). KPK segera melimpahkan berkas kedua tersangka kasus pemerasan tersebut ke pengadilan.
"Berkas atas nama ASW dan N telah masuk ke tahap dua. Artinya masuk proses penuntutan. Dalam 14 hari berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Berhubung kelengkapan berkas tersebut, KPK akan memindahkan penahanan Ade Swara dan istrinya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduanya akan menjalai pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Menurut Johan persidangan dilaksanakan di Bandung karena tempat kejadian perkara dugaan pemerasan terkait Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu terjadi di Jawa Barat.
Terkait pengakuan Ade Swara yang mengaku tidak ada pemerasan melainkan perilaku aktif atau menerima suap dari PT. Tatar Kertabumi, Johan mempersilakannya. Menurut dia, itu hak tersangka untuk mengakuinya.
"Tersangka boleh berpendapat dan punya argumentasi ini bukan pemerasan tapi penyuapan. Dalam bukti-bukti yang disampaikan itu tersangka diduga melakukan pemerasan. Kalau nanti di pengadilan ada fakta kemudian hakim menyimpulkan ini bukan pemerasan, KPK bisa mengembangkannya. Tapi sejauh ini bukti mengarah kepada pemerasan," beber Johan.
Sekedar informasi, Ade Swara dan istrinya Nur Latifah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terkait Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 5 miliar. Pemerasan terkait PT Tatar Kertabumi yang hendak meminta izin menyangkut pembangunan Mall di Karawang.
Ade dan Nur Latifah disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang (UUNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.