Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR: KMP Tolak Permintaan Tambahan KIH

Agus Hermanto mengatakan seluruh fraksi masih membahas revisi pasal di UU MD3 tentang hak anggota DPR untuk menyatakan pendapat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Wakil Ketua DPR: KMP Tolak Permintaan Tambahan KIH
Agus Hermanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto, mengatakan seluruh fraksi masih membahas revisi pasal di UU MD3 tentang hak anggota DPR untuk menyatakan pendapat, hak interpelasi dan hak angket. Dia mengakui memang dalam prosesnya Koalisi Merah Putih banyak yang menolak permintaan itu.

Menurut Agus, awalnya permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) hanya soal revisi UU MD3 menyangkut penambahan kursi pimpinan di komisi dan alat kelengkapan dewan. Namun, ada permintaan tambahan mengenai revisi pasal tentang hak DPR yakni hak menyatakan pendapat, interpelasi dan angket.

"Ini langsung disampaikan ke jajaran teknis di bawahnya, fraksi-fraksi, memang ada tambahan (revisi pasal hak menyatakan pendapat, hak interpelasi dan hak angket), komitmen untuk juga menambah pembahasan tentang tugas kedewanan dan komisi, sosialisasi kita ke bawah, kemarin kita rapat memang banyak tantangan, kok komitmennya nambah-nambah," kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Lebih lanjut Agus menyatakan, pihaknya belum punya sikap soal permintaan tambahan ini dari Koalisi Merah Putih (KMP) dan Demokrat. Menurut dia, saat ini permintaan tersebut sedang dibahas di tingkat fraksi-fraksi DPR.

"Ini sedang digodok lagi, kemungkinan minggu ini selesai, ketemu lagi dengan KIH, disepakati, Senin nanti KIH serahkan nama-nama untuk komisi dan disahkan dalam paripurna, sekaligus mengesahkan Baleg, prolegnas sampai revisi UU MD3. Jadi sekarang masih dalam proses antara KIH dan KMP," katanya.

Politikus Partai Demokrat ini mengakui berat untuk kembali mengakomodir permintaan KIH. Apalagi dalam proses pembahasannya, dia menyatakan banyak yang menolak untuk menerima permintaan KIH ini. "Dari KMP memang banyak yg belum bisa menerima permintaan tambahan ini," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas