Rapat Empat Jam KMP Tolak Hak Interpelasi dan Angket Dicabut
Ada kabar seakan-akan adanya pencabutan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koalisi Merah Putih akhirnya menyelesaikan rapat pembahasan mengenai kesepakatan dengan Koalisi Indonesia Hebat. Rapat yang digelar dikediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dimulai pukul 19.00-23.00 WIB, Jumat (14/11/2014.
"Kami melakukan rapat koordinasi dan konsultasi mendengarkan laporan dari tim yang negosiasi, kami mencapai kesepakatan internal KM setelah mendalami UU MD3 dan Tatib," kata Hatta. [Baca juga: KMP Pertanyakan Alasan KIH Minta Jokowi Keluarkan Perppu UU MD3]
Ia menyebutkan bahwa terdapat kabar seakan-akan adanya pencabutan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. KMP telah mendalami hal tersebut. [Baca juga:Bambang Ungkap Alasan DPR Pakai Hak Interpelasi untuk Kartu Sakti Jokowi]
Hasilnya, hak tersebut melekat pada anggota dewan yang diatur Pasal 79 UU MD3 serta tatib berisi mengenai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Tiga hak tersebut dibahas pada pasal 164 sampai pasal 210 UU MD3.
"Ini diatur dalam konstitusi dalam UUD 45 dan diperkuat di UU, tidak bisa dihilangkan. Bila ada pasal yang mengulang bisa kita lakukan revisi yang kita rinci bila ada pengulangan. Inilah pandangan kami," ujarnya.
Hatta sebagai juru runding KMP bersama Sekjen Golkar Idrus Marham untuk bertemu kembali dengan Koalisi Indonesia Hebat. "Kita mencari solusi, dalam waktu dekat," tutur Ketua Umum PAN itu.
Mengenai pertemuan dengan KIH, Hatta menuturkan hal itu dilakukan dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat pertemuan, ketum partai memberikan amanat saya dan Pak Idrus untuk melakukan pembicaran," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.