Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat: Jokowi Terindikasi Langgar UU Naikan Harga BBM

Fraksi Partai Demokrat bereaksi atas kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Demokrat: Jokowi Terindikasi Langgar UU Naikan Harga BBM
Tribunnews/Dany Permana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan menteri-menteri terkait mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014). Mulai pukul 00.00 tanggal 18 November 2014 harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000, jenis premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 sedangkan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fraksi Partai Demokrat bereaksi atas kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Penasehat Fraksi Demokrat sekaligus Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai kebijakan Jokowi terindikasi melanggar undang-undang. "Ini bisa berindikasi melanggar undang-undang," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Agus lalu menjelaskan indikasi pelanggaran tersebut. Dimana dalam UU APBNP 2014, pemerintah dapat menaikan harga BBM tanpa meminta izin dari DPR.

Tetapi hal itu memiliki penekanan apabila harga minyak dunia naik 15 persen atau signifikan dari asumsi harga BBM sebesar 105 dollar AS per barel. Pasalnya, harga minyak dunia saat ini melorot.

Apalagi, Presiden Jokowi juga dinilai belum menyiapkan secara baik program pengganti bagi rakyat miskin yang terkena imbasnya. Agus juga menilai program 'kartu sakti' yang dikeluarkan Jokowi sangat mirip dengan program era Susilo Bambang Yudhoyono.

"SBY saat itu dengan ada bantuan dalam bentuk BLSM, BSM, BOS, Jaminan Kesehatan. Memang betul Presiden Jokowi juga keluarkan tiga kartu, KIS-KIP-KKS. Itu mengopi kebijakan SBY," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas