Demokrat: Jokowi Terindikasi Langgar UU Naikan Harga BBM
Fraksi Partai Demokrat bereaksi atas kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat bereaksi atas kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Penasehat Fraksi Demokrat sekaligus Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai kebijakan Jokowi terindikasi melanggar undang-undang. "Ini bisa berindikasi melanggar undang-undang," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Agus lalu menjelaskan indikasi pelanggaran tersebut. Dimana dalam UU APBNP 2014, pemerintah dapat menaikan harga BBM tanpa meminta izin dari DPR.
Tetapi hal itu memiliki penekanan apabila harga minyak dunia naik 15 persen atau signifikan dari asumsi harga BBM sebesar 105 dollar AS per barel. Pasalnya, harga minyak dunia saat ini melorot.
Apalagi, Presiden Jokowi juga dinilai belum menyiapkan secara baik program pengganti bagi rakyat miskin yang terkena imbasnya. Agus juga menilai program 'kartu sakti' yang dikeluarkan Jokowi sangat mirip dengan program era Susilo Bambang Yudhoyono.
"SBY saat itu dengan ada bantuan dalam bentuk BLSM, BSM, BOS, Jaminan Kesehatan. Memang betul Presiden Jokowi juga keluarkan tiga kartu, KIS-KIP-KKS. Itu mengopi kebijakan SBY," ungkapnya.