Artha Meris Simbolon Divonis Tiga Tahun Penjara
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai Artha Meris terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni melakukan penyuapan kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini.
"Menyatakan terdakwa Artha Meris Simbolon telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tertera dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arief saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Hakim Syaiful menilai, Artha Meris telah sengaja memberikan uang sebesar 522.500 dolar AS kepada Rudi melalui Deviardi. Uang tersebut dimaksudkan agar Rudi berkenan menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas yang diteruskan kepada Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik.
"Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Artha Meris Simbolon berupa denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar, maka harus menggantinya dengan kurungan penjara selama tiga bulan," tutur Syaiful.
Pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan Meris adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan kondisi meringankannya adalah belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Hakim Syaiful menyatakan perbuatan Meris terbukti dalam dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.